Tenaga Honorer Tahun 2023 Tidak Jadi Dihapus? Komisi IV DPR DPR Sebut Ini hingga Minta Hak Pensiun dan JHT

- 31 Januari 2023, 14:32 WIB
Ilustrasi Komisi IV DPR DPR
Ilustrasi Komisi IV DPR DPR /Luis Quintero/Pexels
 
BERITASOLORAYA.com - Tenaga honorer yang ingin menjadi ASN harus mengetahui mengenai hak pensiun yang merupakan salah satu perbedaan antara pegawai PNS dan PPPK.
 
Hal itu sebagaimana dilansir dari yogyakarta.bkn.go.id, yang harus diketahui oleh tenaga honorer bahwa PNS akan mendapatkan hak pensiun sementara pegawai PPPK tidak mendapatkan hak pensiun.

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta hak pensiun dan jaminan hari tua (JHT) untuk PPPK kepada para menteri dan juga mempertimbangkan masa pengabdian tenaga honorer.

Baca Juga: Hore, Guru Penggerak Dimudahkan Dapat Sertifikasi, Sangat Diuntungkan Kemendikbud...

Informasi secara lengkapnya dapat disimak di artikel ini hingga selesai, supaya tidak adanya salah paham.

Diketahui Rieke meminta pemerintah untuk mempertimbangkan tenaga honorer dalam masa pengabdiannya dalam proses rekrutmen PPPK dan PNS.

Pihaknya mendesak rekrutmen PPPK yang berkeadilan dengan memperhitungkan masa kerja. Menurut Rieke hal itu, bukanlah suatu tuntutan yang berlebihan.

Apabila hanya mengacu Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Rieke menyebutkan batas usia pelamar dalam sistem penerimaan CPNS maksimal 35 tahun.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan 1 Tahun 2023, Simak Informasinya

Sementara diketahui jika usia di atas 35 tahun sangatlah banyak, sebagian para honorer bahkan memiliki masa kerja selama bertahun-tahun.

Padahal para tenaga honorer, baik guru, tenaga honorer, tenaga infrastruktur, penyuluh di seluruh wilayah Indonesia adalah pelayan publik yang luar biasa.

Banyak diantara mereka yang masih berjuang pada usia di atas 35 tahun dengan menghitung masa pengabdian. Hal tersebut bukanlah sesuatu yang mungkin.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x