Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta hak pensiun dan jaminan hari tua (JHT) untuk PPPK kepada para menteri dan juga mempertimbangkan masa pengabdian tenaga honorer.
Baca Juga: Hore, Guru Penggerak Dimudahkan Dapat Sertifikasi, Sangat Diuntungkan Kemendikbud...
Informasi secara lengkapnya dapat disimak di artikel ini hingga selesai, supaya tidak adanya salah paham.
Diketahui Rieke meminta pemerintah untuk mempertimbangkan tenaga honorer dalam masa pengabdiannya dalam proses rekrutmen PPPK dan PNS.
Pihaknya mendesak rekrutmen PPPK yang berkeadilan dengan memperhitungkan masa kerja. Menurut Rieke hal itu, bukanlah suatu tuntutan yang berlebihan.
Apabila hanya mengacu Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Rieke menyebutkan batas usia pelamar dalam sistem penerimaan CPNS maksimal 35 tahun.
Baca Juga: Kabar Gembira, Pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan 1 Tahun 2023, Simak Informasinya
Sementara diketahui jika usia di atas 35 tahun sangatlah banyak, sebagian para honorer bahkan memiliki masa kerja selama bertahun-tahun.
Padahal para tenaga honorer, baik guru, tenaga honorer, tenaga infrastruktur, penyuluh di seluruh wilayah Indonesia adalah pelayan publik yang luar biasa.
Banyak diantara mereka yang masih berjuang pada usia di atas 35 tahun dengan menghitung masa pengabdian. Hal tersebut bukanlah sesuatu yang mungkin.