BERITASOLORAYA.com- Nasib tenaga honorer maupun non ASN yang berada di lingkungan Instansi pemerintah turut dibahas pada saat RDPU Komisi II DPR RI bersama dengan tenaga honorer.
Adanya tenaga honorer yang turut hadir pada RDPU yang dilakukan pada bulan Januari 2023 lalu ini, memberikan dua kabar penting untuk tenaga honorer.
Kabar penting untuk tenaga honorer maupun non ASN ini berkaitan dengan dua pendekatan yang disampaikan oleh Pimpinan Komisi II DPR RI.
Di mana dari dua pendekatan untuk tenaga honorer ini akan berdampak pada nasib tenaga honorer maupun non ASN ke depan.
Baca Juga: Termasuk Tenaga Honorer yang Mengabdi Lama, Ini Rencana Pemerintah Usai Didesak, Ternyata Ini...
Seperti diketahui pada tahun 2023 ini adalah jelang penghapusan tenaga honorer di lingkungan Instansi pemerintah, sebab telah ada Undang-undang yang turut mengatur batas akhir tenaga honorer.
Dari persoalan tenaga honorer tersebut, Komisi II DPR RI turut menyampaikan bahwasanya jumlah tenaga honorer di Indonesia sangat banyak.
Bahkan jumlah tenaga honorer melebihi prediksi Komisi II DPR RI yang diperkirakan hanya sekitar 800 ribuan.
Akan tetapi jumlah tenaga honorer diketahui sangat banyak pada saat Pemerintah melakukan pendataan pada tahun 2022 lalu.
Pendataan yang dilakukan oleh Pemerintah pada saat itu juga diketahui tidak semua tenaga honorer terdata.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyampaikan bahwa pada saat Surat Pertanggung jawaban Mutlak diminta untuk Kepala Daerah memberikan ke tenaga honorer, tetapi hanya sekitar 35 persen saja yang mengisi.
Hal tersebut tentunya berdampak pada jumlah tenaga honorer secara keseluruhan yang telah terdata di lingkungan Instansi pemerintah.
Dari persoalan tenaga honorer di lingkungan Instansi pemerintah, Komisi II DPR RI menyampaikan dua pendekatan yang menjadi gambaran umum oleh tenaga ahli maupun non ASN.
Baca Juga: Info Tenaga Honorer: Pemerintah Akan Bentuk Tim Ini Guna Penyelesaian Non ASN. Lebih Cepat Selesai?
"Pertama pendekatan sistem dan jangka panjang, sampai kita belum menemukan formula yang tepat," kata Komisi II DPR RI.
Dari hal tersebut, Komisi II DPR RI menyampaikan belum menemukan solusi yang tepat pada permasalahan tenaga honorer dan masih membahas Undang-undang tentang ASN.
Tidak selesainya pembahasan Undang-undang tentang ASN disebabkan pemerintah masih mencari bagaimana UU itu dapat menjawab permasalahan tenaga honorer.
"Yang kedua pendekatan penyelesaian menengah dan cepat. Kami selalu mendiskusikan. Alhamdulillah informasi ini, tapi ini juga masih di exercise," kata Komisi II DPR RI.
Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa telah melakukan diskusi secara intensif dengan MenpanRB, akan tetapi sampai saat ini Pemerintah belum dapat menemukan rencana yang dapat ditetapkan.***