Nasib Fresh Graduate di Seleksi CASN 2023, Memang Dibuka untuk Pelamar Umum, Tetapi…

6 Februari 2023, 10:06 WIB
Para fresh graduate menantikan pembukaan rekrutmen calon ASN (CASN) di tahun 2023. Bagaimana nasib fresh graduate di seleksi tahun ini? /Sekretariat Kabinet Republik Indonesia/

BERITASOLORAYA.com – Para fresh graduate menantikan pembukaan rekrutmen calon ASN (CASN) di tahun 2023.

Pasalnya, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengabarkan bahwa pendaftaran CASN 2023 dibuka untuk umum.

Hal ini disampaikan Menteri PANRB pada 31 Januari 2023 lalu dalam siaran pers yang juga dikabarkan dalam portal resmi menpan.go.id.

“Seleksi tahun ini juga akan dibuka untuk umum, tidak hanya dari jalur sekolah kedinasan,” kata Menteri Anas.

Baca Juga: Februari Ini, Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kategori Ini Akan Diumumkan, Yang Dinanti Banyak Honorer

Sebagaimana disampaikan pada keterangan sebelumnya, Menpan RB kembali mengonfirmasi bahwa pada pendaftaran CASN 2023 ini, pemerintah akan merekrut CPNS dan PPPK.

Untuk itu, tak heran jika banyak fresh graduate yang berharap dapat memperoleh posisi sebagai CPNS atau PPPK di tahun 2023 ini.

Lalu, seberapa besar peluang fresh graduate dalam seleksi CASN 2023? Simak selengkapnya.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa pada seleksi CASN 2023 ini, terdapat 4 acuan kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Alhamdulillah, Satu Lagi Kabar Baik PANRB Soal Seleksi ASN 2023, Ada Keuntungan Bagi Honorer...

4 hal yang dijadikan pemerintah sebagai acuan dalam pelaksanaan CASN tahun 2023, antara lain:

1. Pemerintah akan berfokus pada pemenuhan kebutuhan atau formasi pelayanan dasar meliputi guru dan nakes. Dalam hal ini, terdapat fokus untuk menyelesaikan nasib honorer.

2. Pemerintah memberi kesempatan kepada talenta digital untuk direkrut dalam CASN 2023.

3. Pemerintah akan merekrut CPNS secara sangat selektif.

4. Pemerintah akan mengurangi rekrutmen jabatan yang dinilai akan terdampak transformasi digital. Dalam hal ini pemerintah masih menganalisis jabatan-jabatan yang dimaksud.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan Setara TPG? Ternyata Bisa Menurut Peraturan Ini, Jika…

Mengenai seleksi PPPK, Menteri Anas mengatakan bahwa pemerintah akan berfokus memenuhi formasi guru, nakes, dan tenaga teknis lainnya.

Dalam hal seleksi PPPK, fresh graduate harap bersabar karena formasi PPPK tahun ini (khususnya guru dan nakes) akan lebih memprioritaskan honorer yang telah mengabdi di instansi pemerintah.

Adapun untuk seleksi PPPK teknis, meski nantinya dibuka untuk pelamar umum, terdapat persyaratan pengalaman kerja minimal 2 tahun sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Oleh karena itu, fresh graduate setidaknya harus mencari pengalaman kerja selama minimal 2 tahun terlebih dahulu untuk bisa mendaftar seleksi CASN formasi calon PPPK.

Baca Juga: Mulai Senin, Guru Sertifikasi dan Non Jangan Lewatkan Agenda Kemdikbud Berikut, Tinggal Klik Ini

Adapun untuk seleksi CPNS, Menpan RB secara khusus mengabarkan bahwa pemerintah memprioritaskan pemenuhan kebutuhan profesi hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu yang termasuk talenta digital.

Berdasarkan salah satu unggahan Plt. Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani, ada bocoran bahwa formasi CPNS yang dibuka instansi pusat adalah untuk bidang kehakiman, kejaksaan, dan intelijen.

Jika dicermati, formasi yang dibuka untuk CPNS cukup minim.

Oleh karena itu, fresh graduate yang jurusannya tidak sesuai dengan formasi yang dibutuhkan maka peluangnya cukup kecil.

Peluang lain untuk fresh graduate mendaftar seleksi CASN adalah mengikuti program PPG Prajabatan khusus untuk fresh graduate dengan program studi yang linier dengan prodi PPG Prajabatan.

Baca Juga: Guru yang Ingin Dapat Tunjangan Sebesar 1 Kali Gaji Pokok per Bulan Cukup Penuhi 9 Persyaratan Ini, Resmi...

Program ini merupakan persiapan fresh graduate menjadi PPPK guru bersertifikat pendidik yang terbuka bagi lulusan S1 dari prodi pendidikan maupun bukan.

Untuk itu, para fresh graduate bisa mengikuti program PPG Prajabatan untuk bisa mengikuti seleksi PPPK guru pada tahun-tahun berikutnya,***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler