BERITASOLORAYA.com – Apakah guru non sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang hanya diberikan untuk guru sertifikasi?
Jawabannya, iya. Ternyata guru non sertifikasi memiliki kesempatan mendapatkan tunjangan senilai TPG yakni sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.
Berikut ini peraturan Mendikbud mengenai tunjangan guru non sertifikasi yang berlaku pada tahun 2023 ini.
Baca Juga: Mulai Senin, Guru Sertifikasi dan Non Jangan Lewatkan Agenda Kemdikbud Berikut, Tinggal Klik Ini
Aturan terbaru mengenai tunjangan guru, khususnya guru ASN daerah, masih mengacu Permendikbud nomor 4 tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur tiga jenis tunjangan yang diterima guru ASN daerah yang meliputi tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan tambahan penghasilan (tamsil), dan tunjangan khusus guru (TKG).
Pertama, tunjangan profesi guru (TPG) merupakan tunjangan khusus untuk guru sertifikasi atau yang memiliki sertifikat pendidik.
Tunjangan ini diberikan kepada guru setiap triwulan dengan besaran 1 kali gaji pokok per bulan.
Baca Juga: Guru yang Ingin Dapat Tunjangan Sebesar 1 Kali Gaji Pokok per Bulan Cukup Penuhi 9 Persyaratan Ini, Resmi...
Untuk mendapatkan tunjangan ini, tentu saja guru harus memiliki sertifikat pendidik.
Jika guru tidak memiliki sertifikat pendidik, maka masih ada kesempatan untuk mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan.
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 10 Permendikbud tersebut, guru ASN yang tidak menerima TPG diberikan tunjangan berupa tambahan penghasilan.
Baca Juga: Selamat, 4 Kategori Honorer Ini Dipastikan Aman dan Diangkat menjadi ASN di Tahun 2023
Untuk mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan, guru harus memenuhi persyaratan antara lain:
a. guru ASN di Daerah di bawah binaan Kemdikbud,
b. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
c. merupakan guru non sertifikasi
d. kualifikasi akademik paling rendah S1 atau D4,
Baca Juga: Lirik Lagu Ambilkan Bintang oleh Sal Priadi, Soundtrack Film Autobiography
e. memiliki NUPTK,