Kementerian PANRB Wajibkan ASN, Baik PNS Maupun PPPK Lakukan Ini, Menteri Anas Sudah Tanda Tangan Januari Lalu

9 Februari 2023, 15:26 WIB
Kementerian PANRB meminta ASN, PNS dan PPPK, untuk melakukan hal berikut ini /tangkapan layar youtube.com/Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com –  Ada informasi penting bagi ASN, baik PNS maupun PPPK dari Kementerian PANRB yang perlu diperhatikan.

Informasi penting bagi ASN, baik PNS maupun PPPK ini disampaikan melalui situs resmi Kementerian PANRB.

Adapun informasi dari Kementerian PANRB bagi ASN, baik PNS maupun PPPK ini tentang pelaporan harta kekayaan.

Sebenarnya informasi dari Kementerian PANRB ini bukan hanya untuk ASN yaitu PNS maupun PPPK, tetapi juga perlu diketahui oleh TNI dan POLRI.

Baca Juga: Tenaga Honorer Tak Perlu Khawatir, Kemenpan RB Berikan Sinyal Baik bagi Nasib Non ASN di Tahun 2023

Jadi disampaikan dalam situs resmi Kementerian PANRB, bahwa ASN yakni PNS maupun PPPK, TNI, dan POLRI diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk yang sudah melakukan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan SPT Tahunan, maka bukti penerimaannya bisa diakui sebagai penyampaian LHKAN.

Adapun LHKAN itu sendiri merupakan singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara.

Perlu dipahami bahwa hal ini sebagaimana yang diatur dalam SE Menteri PANRB dengan nomor 02/2023 tentang penyampaian LHKAN.

Baca Juga: Kabar Gembira, Tenaga Honorer Akan DIangkat Menjadi PNS, MenpanRB Berikan Detailnya...

“LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan,” tertulis dalam SE yang ditandatangani Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri PANRB pada 31 Januari 2023. 

Secara lebih jelas lagi bahwa yang dimaksud aparatur negara ini yaitu ASN, baik PNS maupun PPPK, kemudian TNI dan POLRI.

Perlu diketahui bahwa selama ini pelaporan harta kekayaan dilakukan melalui LHKPN untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu, LHKASN atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara terhadap ASN selain wajib LHKPN, dan SPT Tahunan yang dilaporkan oleh setiap aparatur negara sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi atau WPOP. 

Baca Juga: Masih Dibuka! Kominfo Selenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Nasional Gratis, Dapat Uang Saku Juga

Sementara itu, untuk TNI dan POLRI belum diatur secara khusus.

Selain itu melalui surat edaran ini, pelaporan harta kekayaan juga dilakukan simplifikasi untuk memberi dukungan pada upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Adapun harta kekayaan cukup dilaporkan melalui satu dokumen yakni informasi harta kekayaan yang telah termasuk dalam bagian SPT Tahunan, khususnya terhadap aparatur negara tidak wajib LHKPN.

Selanjutnya bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang didalamnya memuat laporan harta kekayaan bisa diakui sebagai penyampaian LHKAN untuk aparatur negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN.

Baca Juga: Gagal Jadi Guru Penggerak? Tenang, Daftar Ini Saja Guru Bahasa Inggris untuk Beberapa Daerah Ini

Dengan demikian, tidak dibutuhkan penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah seperti pada tahun-tahun yang sebelumnya.

Bukan hanya mengatur penyederhanaan proses laporan, tapi dalam surat edaran yang baru juga menyebutkan agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP lebih fokus pada tugas dan fungsinya.

Adapun diketahui bahwa peran APIP dalam pengelolaan LHKAN dikhususkan dalam pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kewajiban LHKPN dan SPT Tahunan.

Perlu diketahui bahwa pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi atau Stranas PK.

Baca Juga: Waspada, Hal Ini Bisa Sebabkan Tunjangan Sertifikasi atau TPG Triwulan 1 Gagal Cair, Guru Harap Cermati…

Selanjutnya hasil dari pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN, supaya dilaporkan oleh APIP atau unit yang ditunjuk kepada Kementerian PANRB paling lambat pada 30 April setiap tahun.

Adapun untuk teknis penyampaian hasil pemantauan dan pelaporan atas pelaksanaan LHKAN akan disampaikan melalui surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan.

Bahkan Kementerian PANRB juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan penyampaian LHKAN.

Baca Juga: Update Resmi, 5 Alternatif Penyelesaian Tenaga Honorer, BKN Ungkap Solusi Terbaru

Perlu diketahui juga bahwa dengan terbitnya surat edaran ini, maka Surat Edaran Menteri PANRB bernomor 1/2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah dinyatakan tidak berlaku.

Itulah informasi dari Kementerian PANRB bagi ASN baik PNS maupun PPPK yang wajib diketahui. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler