Tunjangan Cair Satu Kali Gaji Pokok untuk ASN dan juga Non ASN Sebesar Ini untuk Puluhan Guru

- 9 Februari 2023, 11:17 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan bagi guru ASN dan non ASN
Ilustrasi pencairan tunjangan bagi guru ASN dan non ASN /Freepik/rawpixel.com

BERITASOLORAYA.com - Guru Aparatur Sipil Negara atau ASN maupun non ASN akan mendapatkan tunjangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Namun, pada jumlah tunjangan untuk guru ASN maupun non ASN terdapat perbedaan, sebagaimana ketentuan Kemdikbud.

Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Ristek Nunuk Suryani menyebut sejumlah 56.358 guru dengan status ASN maupun non ASN.

Ketentuannya adalah untuk guru ASN maupun non ASN yang mengajar di daerah khusus sebagai upaya kesejahteraan guru.

Baca Juga: Hebohnya Perseteruan antara Lee Soo Man dan SM Entertainment, Apa Penyebabnya?

Pemda menginformasikan nama guru yang mendapat Tunjangan Khusus berdasarkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus Guru atau TKG Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022.

Sumber nama-nama data penerima Tunjangan Khusus Guru berasal dari Dapodik yang nantinya diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan.

Penerima Tunjangan Khusus yang namanya sudah diverifikasi dan tervalidasi ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK).

Penerbitan SKTK dilakukan dalam dua semester, untuk tahap pertama terhitung bulan Januari hingga Juni dan tahap kedua terhitung bulan Juli hingga Desember di tahun berjalan. 

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x