Pegawai Non PNS Diangkat Jadi ASN PPPK, dengan Syarat Jangka Waktu Segini. Cek Regulasi Resminya...

11 Februari 2023, 13:15 WIB
Pegawai Non PNS Diangkat Jadi PPPK, dengan Jangka Waktu Segini. Cek Peraturan Resminya /Cirebon.go.id

BERITASOLORAYA.com- Bagi Anda pegawai non PNS yang ingin diangkat menjadi PPPK harus mengetahui informasi penting tentang jangka waktu non ASN yang dapat diangkat jadi ASN PPPK.

Info tentang pegawai non PNS yang diangkat menjadi PPPK ini berdasarkan peraturan resmi pemerintah.

Peraturan pegawai non PNS yang diangkat jadi PPPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 49 tahun 2018 tentang  Manajemen PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Di dalam isi peraturan tersebut terdapat Pasal 99 yang menyebutkan beberapa poin, diantaranya yakni:

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pegawai non PNS yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, Instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum atau badan layanan umum daerah, perguruan tinggi negeri baru, lembaga penyiaran publik berdasarkan PP nomor 10 tahun 2016 mengenai Dosen dan tenaga kependidikan pada PTN baru sebelum diundangkannya PP tersebut.

Baca Juga: Kapan Tunjangan Profesi Guru atau TPG 2023 Cair? Simak Jadwal Lengkapnya beserta Sinkronisasi Data...

Maka bagi pegawai non PNS yang bersangkutan masih dapat melaksanakan tugas paling lama lima tahun.

2. Pegawai non PNS dalam jangka waktu paling lama lima tahun, maka bisa diangkat menjadi PPPK.

Hal tersebut dapat dilakukan apabila pegawai non PNS memenuhi persyaratan.

3. Pegawai non PNS juga diberikan perlindungan berupa manfaat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, dan jaminan kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK.

4. Ketentuan selanjutnya tentang pemberian perlindungan diatur dengan peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan teknis dari menteri yang telah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Baca Juga: Aturan Cuti untuk ASN PPPK 2023, Guru dan P3K yang Ingin Cuti Segera Simak. Ada Ketentuan Khususnya...

Dari peraturan tersebut dapat diketahui bahwasanya untuk pegawai non PNS yang dapat diangkat menjadi PPPK adalah pegawai non PNS yang telah memenuhi persyaratan dalam jangka waktu maksimal lima tahun.

Mengenai persyaratan pegawai non PNS yang diangkat menjadi PPPK mengacu pada PermenPanRB nomor 29 tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada Instansi Daerah tahun 2022.

Di dalam isi peraturan tersebut dijelaskan bahwa persyaratan pegawai non PNS menjadi PPPK, beberapa diantaranya sebagai berikut:

1. WNI
2. Usia paling rendah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara

Baca Juga: Gawat, Tunjangan Sertifikasi Guru Dihentikan untuk Kategori Tendik Berikut pada Tahun 2023 Ini. Siapa Saja?

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, atau lainnya
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, dan persyaratan lainnya.

Itulah beberapa persyaratan yang dapat pegawai non PNS ketahui agar diangkat menjadi PPPK.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler