Gawat, Tunjangan Sertifikasi Guru Dihentikan untuk Kategori Tendik Berikut pada Tahun 2023 Ini. Siapa Saja?

- 11 Februari 2023, 07:26 WIB
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru Dihentikan untuk Kategori Tendik Berikut pada Tahun 2023
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru Dihentikan untuk Kategori Tendik Berikut pada Tahun 2023 /

BERITASOLORAYA.com- Perlu guru ketahui bahwa tunjangan sertifikasi guru dapat diberhentikan bagi kategori guru berikut.

Adanya guru yang dihentikan tunjangan sertifikasi nya di tahun 2023 ini, tentu patut menjadi perhatian bersama untuk semua guru.

Tidak diberikan lagi tunjangan sertifikasi guru di tahun 2023 ini, terdapat beberapa penyebab.
Penyebab tunjangan sertifikasi guru diberhentikan tahun 2023 ini, merujuk pada dua peraturan, yakni dari Kemdikbud dan Kemenag.

Pertama yaitu dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7475 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah tahun anggaran 2023.

Berikut merupakan penyebab tunjangan sertifikasi guru diberhentikan, diantaranya yakni:

Baca Juga: Tenaga Honorer Sudah Pasti Diangkat Menjadi ASN Jika Melakukan Hal Ini. Begini Kata Menpan RB

1. Meninggal dunia

2. Memasuki usia 60 tahun bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah

3. Tidak menjalankan tugas sesuai kewajibannya

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x