BERITASOLORAYA.com- Untuk guru dan ASN lain wajib tahu aturan cuti untuk PPPK yang berlaku tahun 2023.
Adanya aturan cuti untuk ASN PPPK tahun 2023 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Dari aturan untuk ASN PPPK tersebut, terdapat Bab XI tentang cuti pada bagian satu yang menjelaskan tentang aturan ASN PPPK yang ingin mengajukan cuti.
Pada Pasal 76 ayat 1 hingga 3 dijelaskan sebagai berikut:
1. Setiap PPPK berhak mendapatkan cuti
2. Cuti diberikan oleh PPK
3. PPK dapat mendelegasikan sebagai wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya
Dalam hal ini perlu diketahui terlebih dahulu bahwa terdapat jenis cuti, yakni cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.