Aturan Cuti untuk ASN PPPK 2023, Guru dan P3K yang Ingin Cuti Segera Simak. Ada Ketentuan Khususnya...

- 11 Februari 2023, 07:48 WIB
Aturan Cuti untuk PPPK Terbaru, Guru dan ASN Lain yang Ingin Cuti 2023 Wajib Simak
Aturan Cuti untuk PPPK Terbaru, Guru dan ASN Lain yang Ingin Cuti 2023 Wajib Simak /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Untuk guru dan ASN lain wajib tahu aturan cuti untuk PPPK yang berlaku tahun 2023.

Adanya aturan cuti untuk ASN PPPK tahun 2023 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Dari aturan untuk ASN PPPK tersebut, terdapat Bab XI tentang cuti pada bagian satu yang menjelaskan tentang aturan ASN PPPK yang ingin mengajukan cuti.

Pada Pasal 76 ayat 1 hingga 3 dijelaskan sebagai berikut:

Baca Juga: Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau TPG, Ternyata Begini Alurnya. Tendik Segera Lakukan Ini...

1. Setiap PPPK berhak mendapatkan cuti

2. Cuti diberikan oleh PPK

3. PPK dapat mendelegasikan sebagai wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya

Dalam hal ini perlu diketahui terlebih dahulu bahwa terdapat jenis cuti, yakni cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x