ASN PPPK dan PNS Fix Dapat THR di Lebaran 2023 Nanti? Simak Aturan Resminya di Sini. Ternyata…

- 11 Februari 2023, 06:30 WIB
Ilustrasi: Simak aturan resmi mengenai pemberian THR kepada para ASN PNS dan PPPK pada hari raya atau lebaran di tahun 2023.
Ilustrasi: Simak aturan resmi mengenai pemberian THR kepada para ASN PNS dan PPPK pada hari raya atau lebaran di tahun 2023. /Freepik/rawpixel.com

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu jenis tunjangan yang menjadi para ASN yang meliputi PNS maupun PPPK pada hari raya Idul Fitri atau yang kerap disebut lebaran.

Pada hari lebaran di tahun 2023, apakah ASN PNS dan PPPK masih mendapatkan THR sebagaimana di tahun sebelumnya? Adakah perubahan peraturan?

Simak aturan resmi mengenai pemberian THR kepada para ASN PNS dan PPPK pada hari raya atau lebaran di tahun 2023. Selain soal THR, peraturan berikut juga mengatur tentang gaji-13 bagi ASN. Simak selengkapnya.

Baca Juga: Tidak Ada Formasi Guru untuk CPNS 2023, Kepala BKD NTB: Hanya untuk Tenaga Kesehatan dan Teknis

Peraturan tentang THR

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022 yang diterbitkan pada 13 April 2022.

PP nomor 16 tahun 2022 mengatur tentang Pemberian THR dan gaji-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Dikutip BeritaSoloraya.com dari pasal 6 peraturan tersebut, terdapat rincian THR dan gaji-13 bagi ASN PNS dan PPPK dengan pembagian sumber dana. Ada yang berasal dari APBN, ada juga yang berasal dari APBD.

Baca Juga: Puasa Dapat Hambat Penuaan Dini, Kok Bisa? Simak Penjelasannya

Untuk THR dan gaji-13 yang berasal dari APBN untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan pengawas KPK, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan pegawai non ASN yang bertugas di lembaga penyiaran publik, rincian THR dan gaji-13 yang diterima adalah:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan

- 50 persen tunjangan kinerja (berdasarkan jabatan,pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya).

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Bakal Dibuka Juni? Kepala BKD Justru Sebutkan Bulan-Bulan Berikut

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Peraturan Pemerintah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x