Apkasi Minta Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda. Simak Penjelasannya Serta Sejumlah Usulan Lain...

14 Februari 2023, 15:59 WIB
Apkasi Minta Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda /Foto: Dok. APKASI/

BERITASOLORAYA.com – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengharapkan agar rencana penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah ditunda setidaknya sampai Pemilu 2024.

Permintaan penundaan penghapusan tenaga honorer tersebut, merupakan salah satu dari sejumlah usulan yang disampaikan Apkasi kepada Panja Komisi IX DPR RI dalam salah satu RDPU beberapa waktu yang lalu.

Sebagaimana diketahui, masalah penghapusan tenaga honorer masih menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat serta para pemangku kepentingan dalam pemerintahan.

Baca Juga: Kenali HIV AIDS Lebih Luas, Mulai Definisi Sampai 4 Pengobatannya. Jangan Lakukan Ini!

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Umum Apkasi, Ahmed Zaki Iskandar mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk melakukan penataan ASN demi SDM yang lebih profesional dan sejahtera.

Ahmed Zaki juga mendukung upaya standardisasi rekrutmen dan gaji ASN yang selama ini memprihatinkan.

Namun, dirinya khawatir rencana penataan dengan cara penghapusan tenaga honorer tersebut akan menjadi komoditas politik, mengingat akan berlangsungnya Pemilu 2024.

Waktu penghapusan juga dirasakan kurang tepat oleh Ahmed Zaki, karena bertepatan dengan belum pulihnya kondisi ekonomi akibat Pandemi Covid-19.

Fakta terkait masa kerja, kontribusi dan keresahan para tenaga honorer juga disampaikan oleh Ahmed Zaki kepada Panja Komisi IX DPR RI.

Baca Juga: Gaji PPPK Bikin Ngiler, Honorer Bisa Jadi ASN Tahun 2023, PANRB Berikan Prioritas...

Selain itu, dia juga mengatakan tentang perlunya mempertimbangkan tentang dampak meningkatnya angka pengangguran jika 2,1 juta tenaga honorer tersebut diberhentikan.

“Kami minta kepada Panja DPR RI Komisi IX agar mendorong pemerintah pusat untuk menunda sementara rencana penghapusan tenaga honorer di daerah,”ujar Bupati Tangerang ini.

“Karena masih banyak permalasahan di daerah, baik dari kemampuan anggaran maupun permasalahan teknis lainnya,”lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ahmed Zaki menyampaikan saran dan masukan dari Apkasi terkait Kebijakan Penghapusan Tenaga non ASN Tahun 2023, yaitu:

1. Pemerintah dan DPR RI diharapkan mengeluarkan kebijakan untuk menunda penghapusan tenaga honorer sampai dengan selesainya rangkaian Pemilu Serentak tahun 2024.

Baca Juga: Kuliah Jurusan Apa yang Cocok untuk Introvert? Simak 5 Rekomendasinya Berikut Ini

2. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD) terutama mengenai batas maksimal Belanja Pegawai Daerah sebesar 30% dari APBD (Pasal 146).

Sementara terkait perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK, Apkasi memberikan beberapa masukan, yaitu:

1. Perlu adanya afirmasi masa kerja dan usia tenaga honorer guna mengatasi persoalan tenaga non ASN yang tidak mencapai passing grade dengan metode seleksi CAT, serta sesuai kondisi wilayah.

2. Bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat pendidikan, diberikan kesempatan sesuai minat non ASN tersebut seperti pelatihan kewirausahaan, kartu prakerja, dan lain-lain.

3. Kepala Daerah bisa mendapatkan alokasi formasi PPPK guna mendukung visi misinya, yang kontrak kerjanya sesuai dengan periodesasi jabatan Kepala Daerah.

Baca Juga: Comeback Is Real! Kai EXO Dikabarkan Rilis Album Solo Ketiga

4. Bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat menduduki jabatan fungsional, bisa mendapatkan kesempatan dalam masa 5 tahun untuk memenuhi kualifikasi jabatan fungsionalnya.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler