Penghapusan Tenaga Non ASN Ditunda? Simak Hasil Rakor Apkasi dan Menpan-RB 

- 22 Oktober 2022, 10:56 WIB
Ilustrasi penundaan penghapusan tenaga non ASN
Ilustrasi penundaan penghapusan tenaga non ASN /freepik/Freepik
BERITASOLORAYA.com - Pada lingkungan instansi pemerintah nantinya hanya akan ada dua jenis kepegawaian, yaitu PPPK dan PNS, maka, mengenai permasalahan tenaga honorer atau non ASN sering kali dibicarakan.
 
Sehubungan dengan hal itu, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) kembali mencari solusi mengenai permasalahan tenaga honorer atau non ASN. 
 
Atas hal itu,  Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) sempat diselenggarakan, tepatnya di Puri Agung Hall, Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Rabu, 21 September 2022 lalu.
 
 
Diketahui bahwa sempat dikatakan oleh Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan bahwa, rakor ini merupakan lanjutan rapat teknis yang dilaksanakan pada tanggal 12 September.
 
Di mana, rakor tersebut diadakan untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dengan Kemenpan RB dan pembiayaan setelah alih status tenaga non ASN menjadi pegawai PPPK.
 
"Penghapusan tenaga non ASN ini menjadi kegelisahan bagi kawan-kawan kepala daerah dan juga tenaga honorer, terutama yang pelayanan masyarakat seperti guru, tenaga kesehatan, Pol PP, Pemadam Kebakaran, Perhubungan," kata Bupati Dharmasraya.
 
Selain itu, menurut Bupati Dharmasraya, terdapat pula kekhawatiran dari tenaga non ASN untuk mengikuti seleksi terbuka PPPK, sebab harus bersaing dengan sarjana baru lulus.
 
 
"Banyak kekhawatiran mereka, karena mereka bisa kehilangan pekerjaan setelah adanya penghapus tenaga honorer ini," katanya.
 
Disampaikan pula oleh Sutan bahwasanya status non ASN menjadi PPPK, juga akan membawa konsekuensi beban anggaran untuk pemerintah daerah. Di mana gajinya sama dengan PNS.
 
Sutan menyebut bahwa, hal itu terutama melihat kondisi keuangan daerah yang masih belum stabil pasca Covid-19.
 
Memperhatikan hal itu, dikatakan oleh Sutan bahwa, berdasarkan hasil beberapa diskusi APKASI, ada beberapa permasalahan yang perlu ditangani pemerintah terkait penghapusan tenaga honorer.
 
 
1. Mengatasi permasalahan pegawai non-ASN yang tidak dapat mengikuti seleksi CAT-UNBK dengan passing grade yang telah ditentukan sesuai ketentuan kelulusan.
 
2. Permasalahan keterbatasan anggaran, di mana perlunya disusun rentang gaji berdasarkan dari kemampuan daerah dan adanya penambahan DAU dari pemerintah pusat.
 
3. Tenaga non ASN yang tidak memenuhi syarat menjadi PNS atau PPPK karena kualifikasi akademiknya yang tidak terpenuhi dapat diberi kesempatan sesuai dengan minatnya.
 
Kesempatan yang dimaksud seperti halnya pelatihan kewirausahaan atau Kartu Prakerja, dan lain-lain.
 
 
4. Kepala daerah dapat memberikan alokasi kebutuhan formasi PPPK dalam rangka mendukung visi misinya yang kontrak kerja pegawai tersebut sesuai periodesasi jabatan kepala daerah.
 
"Terima kasih banyak Pak Menteri telah membuka ruang untuk berdiskusi. Banyak permintaan dari para bupati untuk menunda penghapusan tenaga honorer ini 2023," katanya.
 
Sutan Riska menyebut bahwa 416 bupati yang tergabung dalam APKASI dapat memberi saran untuk mencari solusi terbaik terhadap permasalahan yang ada, sebagaimana dikatakan dalam Rakor.
 
Sebab, Rakor itu dihadiri  pula oleh perwakilan kementerian lembaga terkait, diantaranya yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Badan Kepegawaian Negaran (BKN).
 
 
Pada sambutan, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, menyebut bahwa, sebenarnya pemerintah sudah memberi peringatan terhadap kabupaten/kota terkait pengangkatan non ASN di daerah.
 
"Namun berdasarkan fakta kalau tenaga non ASN ini dihapuskan waktu itu tentu akan berdampak terhadap pelayanan masyarakat, sehingga atas permintaan para kepala daerah pemerintah membuat kebijakan-kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah non ASN," katanya.
 
Maka, usulan penundaan penghapusan non ASN dari kabupaten dan kota disampaikan pula bahwa akan dibahas dengan kementerian terkait, contohnya seperti Kementerian Keuangan dan Kemendagri.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x