Tenaga Honorer yang Tidak Penuhi Standar, Disebut Tetap Bisa Diangkat, Eks MenpanRB: Faktor Usia Mereka...

15 Februari 2023, 15:20 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer yang Tidak Penuhi Standar, Disebut Tetap Bisa Diangkat, Eks MenpanRB: Faktor Usia Mereka... /Freepik/katemangostar

BERITASOLORAYA.com- Info penting mengenai tenaga honorer yang tidak penuhi standar, tetap bisa diangkat jadi ASN.

Persoalan tenaga honorer yang akan dihapus tahun 2023 ini memang belum usai.

Pasalnya belum ada solusi khusus dari persoalan tenaga honorer yang akan dihapus pada tahun 2023 ini.

Terlebih tenaga honorer pada tahun 2023 ini juga berada di ujung tanduk, dari adanya PP nomor 49 tahun 2018.

Di dalam isi PP tersebut dijelaskan bahwa di lingkungan Instansi pemerintah hanya ada dua jenis kepegawaian saja, yakni PNS dan PPPK.

Baca Juga: Sayang Tenaga Honorer Dihapus 2023, Ganjar Pranowo: Itu Solusi yang Sangat Bagus...

Selain itu, Instansi juga diberi waktu dalam jangka waktu lima tahun untuk dapat menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

Dalam jangka waktu tersebut, instansi juga tidak diperkenankan untuk mengangkat tenaga honorer hingga batas waktunya pada tanggal 28 November 2023.

Dari rencana penghapusan tenaga honorer tahun 2023 ini, tentu menimbulkan banyak tanggapan dari berbagai pihak, tak terkecuali Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah.

Ganjar menyampaikan bahwa apabila tenaga honorer dihapus, maka akan banyak daerah yang kekurangan tenaga. 

Baca Juga: Maaf, Tenaga Honorer K2 Sulit Diangkat Jadi ASN 2023, Ketua BKPSDM Sebut karena 2 Hal Ini...

Selain itu, penghapusan tenaga honorer juga akan memberikan dampak ke berbagai bidang utamanya adalah pendidikan.

Sebab, banyak satuan pendidikan yang menggunakan jasa tenaga pendidik honorer untuk memenuhi kebutuhan pegawai.

Dalam hal ini Ganjar memberikan saran kepada Pemerintah bahwasanya tenaga honorer boleh diangkat, tetapi syaratnya Pemda harus membiayai sendiri, tidak dengan membebani Pemerintah Pusat.

Di samping itu, Eks MenpanRB, Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan untuk mengangkat tenaga honorer dalam satu atau dua tahun sejak PP tersebut diresmikan.

Baca Juga: 2023 Tidak Dihapus, Tenaga Honorer Justru Bisa Jadi Pegawai Tetap. Ternyata Begini Caranya...

Selain itu, mengenai nasib tenaga honorer, Tjahjo menyampaikan bahwa pemerintah akan berusaha bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi standar, tetap bisa menjadi ASN PPPK.

"Yang tidak memenuhi standar, pemerintah tetap berupaya menjadikannya PPPK. Minimal jangan sampai karena faktor usia mereka tidak bisa menjadi ASN," kata Tjahjo.

Dalam hal ini, MenpanRB juga telah melakukan pertemuan dengan berbagai instansi persoalan tenaga honorer.

MenpanRB juga akan memperhatikan nasib guru honorer, sebab honorer yang terbanyak adalah guru, kedua tenaga kesehatan.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler