Gawat, Tenaga Honorer ini Terancam Diberhentikan hingga Oktober 2023, ini Opsi Pemerintah

- 14 Februari 2023, 16:17 WIB
Ilustrasi: Berikut ini informasi mengenai tenaga honorer yang terancam diberhentikan di wilayah Pemkab Madina dan beberapa opsi dari pemerintah.
Ilustrasi: Berikut ini informasi mengenai tenaga honorer yang terancam diberhentikan di wilayah Pemkab Madina dan beberapa opsi dari pemerintah. /Dok. Diskominfotik

BERITASOLORAYA.com - Polemik mengenai tenaga honorer di sejumlah wilayah memang masih menjadi perbincangan hangat.
Di sejumlah wilayah ada yang mempertahankan para tenaga honorer, ada pula sebagian non ASN yang terancam diberhentikan.

Pemerintah pusat berdasarkan pantauan BeritaSoloRaya.com belum mengeluarkan kebijakan secara resmi terkait kejelasan tenaga honorer.

Akan tetapi, sudah ada beberapa opsi alternatif yang disampaikan, seperti halnya dilansir dari akun instagram @wibisanabima yang menyebutkan 5 alternatif tenaga honorer.

Baca Juga: Apkasi Minta Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda. Simak Penjelasannya Serta Sejumlah Usulan Lain...

Selain itu, terdapat opsi pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Mantan Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo juga sempat menyebut opsi tenaga honorer dengan pola pegawai outsourcing.

Seperti diketahui bahwa penghapusan tenaga honorer di pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengacu pada surat edaran Menpan RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dirilis pada 31 Mei 2022. Berdasarkan itu, status kepegawaian di lingkungan pemerintah hingga tanggal 28 November 2023, hanya PNS dan PPPK.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x