Resmi, Masa Perjanjian Kerja Tenaga Honorer Menjadi PPPK sesuai Juknis ini

- 14 Februari 2023, 16:31 WIB
Ilustrasi: Info mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN PPPK perihal perjanjian kerja dapat dilihat di juknis terkait.
Ilustrasi: Info mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN PPPK perihal perjanjian kerja dapat dilihat di juknis terkait. /YouTube KEMENDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com - Tenaga honorer yang diangkat menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (ASN PPPK) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Juknis yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK berdasarkan PP di atas, disampaikan dalam Pasal 29 sebagaimana dilansir dari peraturan.bpk.go.id.

Baca Juga: Gawat, Tenaga Honorer ini Terancam Diberhentikan hingga Oktober 2023, ini Opsi Pemerintah

Ayat 1 hingga ayat 3 Pasal 29, tenaga honorer yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi calon PPPK dengan syarat pelamar tidak berkedudukan sebagai: calon PNS, PNS, TNI atau PPPK sejak ditetapkan sebagai calon PPPK.

Tenaga honorer yang diangkat sebagai ASN PPPK berdasarkan keputusan dari PPK yang disampaikan kepada Kepala BKN dengan tujuan memperoleh nomor induk PPPK.

Biasanya nomor induk diterbitkan maksimal 25 hari kerja sejak waktu penyampaian. Pelamar yang telah berhasil mendapat nomor induk dapat menjalankan tugas jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK.

Baca Juga: 2023 Tidak Dihapus, Tenaga Honorer Justru Bisa Jadi Pegawai Tetap. Ternyata Begini Caranya...

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x