Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer Jadi Lebih Baik, Apkasi Berikan Sejumlah Saran Ini. Apa saja? Cek di Sini...

15 Februari 2023, 17:21 WIB
Ilustrasi tenaga honorer /Diskominfo Bandung

BERITASOLORAYA.com –Nasib tenaga honorer kembali dibahas oleh pihak yang berkepentingan untuk membantu kesejahteraan para non ASN tersebut, terutama terkait penghapusan di 2023 ini.

Salah satu pembahasan tentang nasib tenaga honorer adalah seperti yang dilakukan oleh Apkasi dengan Panja Komisi IX DPR RI dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Sebagaimana diketahui, nasib tenaga honorer masih berada di ujung tanduk saat ini, karena rencana pemerintah yang akan melakukan penghapusan tenaga non ASN di bulan November 2023 nanti.

Baca Juga: Bukti Kejujuran Richard Eliezer Dihargai, Mahfud MD Soroti Vonis dari Hakim: Diantara Banyak Hakim..

Untuk oleh karena itu, Apkasi yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum Asosiasi tersebut, Ahmed Zaki Iskandar memberikan pertimbangan tentang Kebijakan Penghapusan Tenaga Non ASN Tahun 2023.

Apkasi menyatakan apresiasinya terhadap kebijakan pemerintah soal penataan non ASN, yang memang bertujuan membangun SDM yang lebih profesional dan lebih sejahtera.

Selain itu, penghapusan non ASN juga bertujuan untuk memperbaiki sistem rekrutmen serta sistem penggajian yang selama ini cukup membuat prihatin.

Namun, Ahmed Zaki mengkhawatirkan rencana tersebut akan dijadikan komoditas politik, karena bersamaan dengan rangkaian kegiatan Pemilu 2024.

Meskipun demikian, dirinya tidak memungkiri tentang adanya keresahan di kalangan tenaga honorer terkit nasib mereka ke depan, sedangkan mereka telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Utang Negara Berkurang, Erick Thohir Sebut karena Konsolidasi BUMN Alami Efisiensi

Pengabdian para tenaga honorer itu tidak bisa dipandang sebelah mata, dalam hal peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan, apalagi mereka juga bersedia bekerja di wilayah terpencil.

Oleh karena itu, Apkasi memberikan sejumlah masukan terhadap Kebijakan Penghapusan Tenaga tenaga honorer Tahun 2023:

1. Pemerintah dan DPR RI sebaiknya merilis kebijakan penundaan penghapusan tenaga honorer di Instansi Daerah sampai selesainya rangkaian Pemilu Serentak di tahun 2024 nanti.

2. Masukan terhadap UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD) terkait batas maksimal Belanja Pegawai Daerah sebanyak 30% dari APBD (Pasal 146).

Diketahui, alokasi belanja pegawai di sebagian besar wilayah kabupaten masih berada di kisaran di atas 30%.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tunjangan Profesi Guru 2023 Bisa Cair di Bulan Ini, Intip Jadwal dari Pemerintah Berikut Ya

“Untuk itu perlu disusun rentang gaji PPPK sesuai dengan kemampuan daerah serta perlu adanya penambahan DAU untuk pembiayaan PPPK dan outsourcing di Lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketersediaan anggaran Pemerintah (APBN)," ujar Ahmen Zaki.

Apkasi juga memberikan masukan terhadap perekrutan tenaga honorer / non ASN menjadi ASN PPPK, yaitu:

1. Dalam rangka mengatasi masalah tenaga honorer yang tidak mencapai passing grade dengan metode seleksi CAT (Computer Assisted Test), maka perlu adanya afirmasi.

Afirmasi ini diberikan dengan melihat masa kerja dan usia tenaga honorer, serta sistem perekrutannya dilakukan sesuai kondisi wilayah masing-masing.

Baca Juga: Naik Kereta Api Bisa Dapat Tiket Gratis bagi Penumpang Ini. Simak Ketentuan dan Cara Membeli, Selamanya?

2. Tenaga honorer yang tidak memenuhi kualifikasi pendidikan, dapat diberikan kesempatan lain berupa pelatihan kewirausahaan, kartu prakerja, dan lain-lain.

3. Kepala Daerah bisa mendapatkan alokasi formasi PPPK untuk mendukung visi misinya, dengan kontrak kerja berdasarkan periodesasi jabatan Kepala Daerah.

4. Tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk jabatan fungsional, diberi kesempatan dalam masa 5 tahun untuk memenuhi kualifikasi jabatan fungsionalnya tersebut.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Apkasi

Tags

Terkini

Terpopuler