Guru Honorer dan Non Sertifikasi Makin Sejahtera, Dapat Tunjangan Tahun 2023, Langsung Cair ke Rekening....

16 Februari 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi guru honorer berbahagia karena bisa jadi ASN menurut keterangan Kemdikbud /Pavel Danilyuk/Pexels

 

 

BERITASOLRAYA.com- Ada kabar gembira bagi para guru honorer dan guru non sertifikasi soal tunjangan yang akan diberikan oleh Kemendikbud.

 

Pasalnya Kemendikbud tidak membeda-bedakan guru, baik itu guru ASN, honorer, sertifikasi ataupun juga guru non sertifikasi.

Tunjangan akan diberikan oleh Kemendikbud kepada guru honorer dan non sertifikasi sebagai bentuk apresiasi kepada para guru di tahun 2023 ini.

Baca Juga: Selamat Ya, Honorer Kategori Ini Dapat Prioritas Utama Menjadi ASN 2023 Oleh Pemerintah

Lantas, apa saja daftar tunjangan yang akan didapatkan oleh para guru honorer dan guru non sertifikasi di tahun 2023 ini ?

Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022, berikut tunjangan yang akan diberikan kepada para guru:

 

A. Tunjangan Profesi Guru (TPG)

 Baca Juga: Enak Banget, Sekarang Bisa Jadi PNS Tanpa Ikut Seleksi CPNS, Caranya Ternyata Seperti Ini....

Tunjangan ini diberikan kepada guru PNS dan sudah mendapatkan sertifikat pendidik atau sertifikasi.

Tunjangan ini diberikan oleh Kemendikbud sebagai bentuk apresiasi guru yang sudah mendapatkan tanda profesional sebagai pendidik. Nominal yang diberikan adalah 1 kali gaji pokok.


B. Tunjangan Khusus

 Baca Juga: Alhamdulillah, Honorer Dapat Rp4,2 Juta dari Pemerintah, Tidak Untuk Semua, Cek Segera Kriterianya

Tunjangan Khusus Guru (TKG) diberikan kepada guru yang mengajar di daerah khusus.

Daerah khusus yang dimaksud adalah daerah terpencil, daerah perbatasan daerah dengan masyarakat adat yang kental.

Para guru non sertifikasi yang statusnya sudah PNS akan mendapatkan nominal 1 kali gaji pokok.

Baca Juga: PENTING, SOP Pencairan TPG 2023 Berubah, Guru Wajib Simak Regulasi Terbaru Kemendikbud Berikut...


3. Tambahan Penghasilan

 

Untuk guru non sertifikasi yang statusnya adalah PNS dan mengajar di luar daerah khusus akan mendapatkan tambahan penghasilan dari Kemendikbud.

Kemendikbud akan menyalurkan tambahan penghasilan yang akan dicairkan langsung ke rekening bank sebesar Rp 250 ribu per bulan.

Baca Juga: Jokowi Peduli Honorer, Ada Kado Manis di Akhir Jabatan Bagi Non ASN, Terimakasih Pak Presiden...

Guru honorer juga akan mendapatkan tunjangan yang berupa uang Rp1,5 juta per bulan dari Kemendikbud langsung.

 

Itulah tadi tunjangan yang diberikan oleh Kemendikbud tanpa membeda-bedakan status, dimana guru berbagai kategori mendapatkan tunjangan dengan porsi masing-masing.

Baca Juga: PENTING, Kemendikbud Imbau Ini Soal Pencairan TPG 2023 Triwulan 1, Para Guru Wajib Simak....

Kemendikbud sendiri berkomitmen untuk terus mensejahterakan guru dengan memberikan tunjangan setiap bulan dan tahun agar para guru bisa menggunakan tunjangan tersebut untuk berbagai kebutuhan diri sendiri dan juga keluarga. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Permendikbudristek No 4 tahun 2022

Tags

Terkini

Terpopuler