BERITASOLORAYA.com - Guru non sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan tentunya harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan.
Program PPG Dalam Jabatan yang diikuti oleh guru non sertifikasi, menjadi salah satu penentu mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan untuk guru non sertifikasi dalam memperoleh tunjangan melalui program PPG Dalam Jabatan diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022.
Pada Pasal 14, disampaikan bahwa keikutsertaan calon mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan berdasarkan penetapan jumlah Mahasiswa oleh Menteri.
Baca Juga: Kurikulum Merdeka 2023 Dibuka, Berikut Ini Cara Loginnya
Keikutsertaan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan sebagai penentunya akan mempertimbangkan beberapa kiteria, yaitu:
a. Mempertimbangkan masa kerja calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan yang paling lama.
b. Mempertimbangkan usia calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan yang paling tinggi.
c. Mempertimbangkan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan yang berasal dari daerah khusus; dan