Inilah Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru Sebesar Satu Kali Gaji Pokok, Ada Pengecualian Beban Kerja?

- 16 Februari 2023, 11:25 WIB
Ilustrasi. Tunjangan sebesar satu kali gaji poko untuk guru sertifikasi, ada beberapa persyaratan yang dikecualikan soal beban kerja
Ilustrasi. Tunjangan sebesar satu kali gaji poko untuk guru sertifikasi, ada beberapa persyaratan yang dikecualikan soal beban kerja /Foto: Pexels/TimaMiroshnichenko/

BERITASOLORAYA.com - Penyaluran tunjangan sertifikasi guru merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 yang juga berlaku untuk tahun 2023.

Guru sertifikasi yang memperoleh tunjangan sertifikasi guru, tentunya harus berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Info penerima tunjangan sertifikasi guru termuat di Pasal 4, terdapat di ayat 2 yang menyebut Guru ASND yang memperoleh tunjangan sertifikasi guru harus memenuhi persyaratan yang berlaku.

Adapun info penerima tunjangan sertifikasi guru sesuai juknis harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Hore, Guru Non Sertifikasi dengan Masa Kerja Paling Lama Lebih Mudah Dapat Tunjangan Melalui ini

a. Guru ASND yang memiliki sertifikat pendidik (serdik)

b. Berstatus Guru ASND dengan ketentuan di bawah binaan Kementerian

c. Guru ASND yang mengajar dan juga tercatat pada Dapodik

d. Mempublikasikan nomor registrasi guru (NRG) dengan ketentuan diterbitkan Kementerian

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x