Hanya 6 Hari, Guru Sertifikasi Segera Daftarkan Diri untuk Ikut Program Kemdikbud Ini. Apa Saja Syaratnya?

- 16 Februari 2023, 13:55 WIB
Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan Kemdikbud
Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan Kemdikbud /felixioncool/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Para guru sertifikasi perlu memperhatikan tentang surat edaran dari Kemdikbud yang dikeluarkan melalui Dirjen GTK pada tanggal 14 Februari 2023.

Surat edaran yang perlu dipahami oleh guru sertifikasi itu adalah tentang Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang Telah Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan.

Surat edaran tersebut terkait dengan PPG 2023, namun ditujukan bagi guru yang sudah sertifikasi sebelumnya atau lebih jelasnya berkaitan dengan proses verval.

Baca Juga: Meski Belum Dirilis BPS, BI Jelaskan Pertumbuhan Ekonomi Kota Solo Mencapai 6,2 Persen, Ini Indikatornya

Pada SE tersebut dijelaskan bahwa Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan mengadakan verval administrasi ulang bagi guru yang telah lulus PPG Dalam Jabatan atau guru sertifikasi.

Berkaitan dengan hal itu, Kemdikbud membagi 3 sasaran peserta yang harus menjalani proses verval yang diadakan, yaitu:

1. Guru yang dinyatakan telah lulus seleksi akademik dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan, tetapi belum mendapatkan kuota penempatan.

Guru golongan ini adalah mereka yang telah mengikuti pelaksanaan seleksi pada tahun 2022 dengan jumlah 35.633 orang peserta.

2. Guru yang dinyatakan lulus seleksi akademik, akan tetapi belum menyelesaikan proses seleksi administrasi.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x