YES, Honorer Diangkat Jadi PNS 2023 Tanpa Tes, Syaratnya Gampang Banget Kalau Pemerintah Lakukan Ini....

17 Februari 2023, 07:35 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN tanpa tes berdasarkan isi RUU ASN /Freepik/benzoix

 

BERITASOLORAYA.com - Honorer diangkat jadi PNS tanpa tes bisa saja terjadi di tahun 2023 kalau pemerintah pusat melakukan hal ini.

 

Mimpi honorer untuk jadi PNS memang menjadi keinginan jutaan honorer yang ada di seluruh daerah Indonesia.

Dengan honorer diangkat jadi PNS, maka kehidupan ekonomi para honorer bisa menjadi jauh lebih sejahtera dan meningkat.

Baca Juga: Alhamdulillah, Guru Sertifikasi Dapat Kabar Baik dari Kemenkeu Soal Tunjangan Profesi Guru, Cek Disini....

Belum lagi honorer yang diangkat jadi PNS akan mendapatkan banyak sekali tunjangan dan juga bonus.

Jadi menjadi PNS pasti merupakan keinginan setiap honorer, apalagi yang sudah bekerja sampai puluhan tahun. 

Kini di tahun 2023, pemerintah akan melakukan penghapusan tenaga honorer pada tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: Jokowi Beri Hadiah Istimewa Bagi Jutaan Honorer di Tahun 2023, Terimakasih Pakde, Jadi ASN...

Pemerintah sendiri juga sudah resmi membuka CASN 2023 yang bisa diikuti oleh pelamar umum, salah satunya adalah honorer.

Kalau mengikuti CASN 2023, para honorer harus mengikuti seleksi berupa tes terlebih dahulu. Tapi, ada cara bagi para honorer yang ingin menjadi PNS tanpa harus mengikuti tes.

Maka dari itu, simak terus artikel dan baca sampai habis agar bisa mendapatkan jawabannya.

Baca Juga: Enak Banget, Sekarang Bisa Jadi PNS Tanpa Ikut Seleksi CPNS, Caranya Ternyata Seperti Ini....

Pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes sudah tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 soal aparatur sipil negara.

Kalau melihat dari peraturan tersebut, tenaga honorer usia tertua atau masa kerja paling lama bisa diprioritaskan diangkat menjadi PNS.

Hal ini dilihat dalam RUU ASN pasal 131A yang menetapkan tenaga honorer yang sudah bekerja lama dan terus menerus bisa diangkat menjadi PNS secara langsung.

Baca Juga: Honorer Gagal PPPK Jangan Sedih, Bisa Kerja di BUMN Sampai Dapat Modal Usaha....

Honorer yang sudah bekerja cukup lama dan berusia tua bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes oleh pemerintah.

Honorer hanya perlu melakukan validasi dan verifikasi data surat keputusan pengangkatan sebagai syarat menjadi PNS.

Dalam RUU ASN tersebut juga dijelaskan kalau honorer yang bekerja di bidang fungsional, pelayanan publik dan administratif menjadi yang diprioritaskan oleh pemerintah untuk diangkat menjadi PNS tanpa mengikuti tes.

Baca Juga: Guru Honorer dan Non Sertifikasi Makin Sejahtera, Dapat Tunjangan Tahun 2023, Langsung Cair ke Rekening....

Pemerintah sendiri melakukan pemilihan berdasarkan pertimbangan masa kerja, gaji, pendidikan terakhir dan tunjangan yang diberikan seperti yang tertulis dalam RUU ASN Pasal 131A ayat 4.

Tentu ini menjadi syarat yang mudah sekali bagi para honorer untuk menjadi PNS tanpa harus susah-susah melewati tahapan seleksi.

Honorer bisa menjadi PNS tanpa tes kalau RUU ASN tersebut segera disahkan menjadi UU ASN di tahun 2023 oleh pemerintah.

Baca Juga: PENTING, SOP Pencairan TPG 2023 Berubah, Guru Wajib Simak Regulasi Terbaru Kemendikbud Berikut...

Kabar baiknya, DPR sudah memasukkan RUU ASN sebagai prolegnas yang akan dibahas dan dirapatkan oleh DPR di tahun 2023 ini.

Semoga saja RUU ASN ini bisa menjadi UU ASN di tahun 2023 agar honorer yang sudah mengabdi lama bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: RUU ASN

Tags

Terkini

Terpopuler