Kemendag Buat Kebijakan Penjualan Minyak Goreng Rakyat, Ibu Perhatikan Ini Menjelang Puasa dan Lebaran!

- 16 Februari 2023, 21:14 WIB
Ilustrasi minyak goreng/Antara/Muhammad Adimaja.
Ilustrasi minyak goreng/Antara/Muhammad Adimaja. /

 

BERITASOLORAYA.com – Kabar penting tentang minyak goreng rakyat resmi dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia atau Kemendag RI yang perlu diperhatikan secara saksama. Anda bisa menyimak selengkapnya melalui pemaparan yang ada di bawah ini.

Informasi terkait minyak goreng rakyat dari Kemendag RI ini disampaikan melalui situs website resmi Kemendag sendiri dalam bentuk siaran pers. Adapun judul siaran pers yang dirilis dalam website resmi Kemendag tersebut berjudul “Stabilkan Harga Minyak Goreng, Kemendag Keluarkan Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat”.

Dalam pembahasan minyak goreng rakyat dari Kemendag RI ini ada beberapa hal yang perlu diketahui dan dipahami tentang aturan yang telah ditetapkan. Mulai dari harga ecer tertinggi untuk minyak goreng rakyat sampai dengan pembahasan surat edaran yang telah dirilis resmi oleh Kemendag RI sendiri beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Jelang Rakernas, LPTNU Temui Wakil Presiden RI, Inilah Pesan yang Disampaikan

Disampaikan dalam siaran pers pada situs resmi Kemendag, bahwa Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengeluarkan surat edaran nomor 3 Tahun 2023.

Diketahui surat edaran tersebut tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat.

“Untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat,” dikutip BeritaSoloRaya.com dari siaran pers Kemendag.

Bukan hanya itu saja, dalam siaran pers tersebut juga disampaikan bahwa aturan tersebut tidak hanya memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi atau HET minyak goreng kemasan seharga Rp14 ribu per liter dan minyak goreng curah seharga Rp15 ribu per kg.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x