Perlu Diketahui, Simak Jumlah Formasi PPPK 2023 untuk Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis, Cek di Sini

18 Februari 2023, 10:49 WIB
Berikut ini formasi PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis tahun 2023 yang diperhitungkan dalam bagian DAU penggajian formasi PPPK /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

BERITASOLORAYA.com- Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 diatur untuk kuota penerimaanya. Para peserta PPPK 2023 harus mengetahui formasi lengkap penerimaan 2023.

Para peserta harus mengetahui jumlah formasi PPPK 2023, terutama untuk guru, tenaga kesehatan dan teknis. Hal ini berdasarkan peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, di mana formasi PPPK ini yang diperhitungkan dalam bagian DAU Penggajian.

Formasi PPPK 2023 adalah wujud dari proyeksi yang sudah dirancang oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB).

Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui Lampiran Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia pada Nomor 212/PMK. 07/2022, berikut daftar kebutuhan PPPK untuk guru, tenaga kesehatan, dan teknis, di 34 Provinsi yang ada di Indonesia:

Baca Juga: Duitnya Sudah Siap, Kemendikbud Pastikan Guru PPPK Dapat Gaji Besar 2023, Nominalnya Bikin Ngiler....

1. Aceh

  • Guru: 501
  • Tenaga Kesehatan: 1.383

2. Sumatera Utara

  • Guru: 13.209
  • Tenaga Kesehatan: 546
  • Teknis: 466

3. Sumatera Barat

  • Guru: 4.488
  • Tenaga Kesehatan: 379
  • Teknis: 225

Baca Juga: Jokowi Beri Kado Indah Bagi Honorer di Akhir Masa Jabatan, Akan Dijadikan ASN, Makasih Pakde.....

4. Riau

  • Guru: 8.908
  • Tenaga Kesehatan: 328

5. Jambi

  • Guru: 5.084
  • Tenaga Kesehatan: 632
  • Teknis: 236

6. Sumatera Selatan

  • Guru: 2.404
  • Tenaga Kesehatan: 355
  • Teknis: 352

7. Bengkulu

  • Guru: 2.304
  • Tenaga Kesehatan: 241
  • Teknis: 206

Baca Juga: Dari Kebudayaan Betawi sampai Lampung, Inilah Adat Tradisional dari 4 Provinsi di Indonesia yang Sangat Ikonik

8. Lampung

  • Guru: 7.130
  • Tenaga Kesehatan: 706

9. DKI Jakarta

  • Guru: 14.378
  • Tenaga Kesehatan: 6.066

10. Jawa Barat

  • Guru: 8.900
  • Tenaga Kesehatan: 980
  • Teknis: 481

11. Jawa Tengah

  • Guru: 6.951
  • Tenaga Kesehatan: 1.642
  • Teknis: 532

Baca Juga: Alhamdulillah, Tunjangan Guru Non Sertifikasi Segera Masuk ke Rekening Pendidik, Sujud Syukur...

12. DI Yogyakarta

  • Guru: 1.819
  • Tenaga Kesehatan: 3
  • Teknis: 190

13. Jawa Timur

  • Guru: 9.656
  • Tenaga Kesehatan: 70

14. Kalimantan Barat

  • Guru: 5.822
  • Tenaga Kesehatan: 62

15. Kalimantan Tengah

  • Guru: 1.379
  • Tenaga Kesehatan: 116

Baca Juga: Kotanya Nyaman Banget, Apa yang Bikin Betah Tinggal di Kota Solo?

16. Kalimantan Selatan

  • Guru: 2.166
  • Tenaga Kesehatan: 1.071

17. Kalimantan Timur: Guru: 2.279

18. Sulawesi Utara

  • Guru: 1.303
  • Tenaga Kesehatan: 254

19. Sulawesi Tengah

  • Guru: 139
  • Tenaga Kesehatan: 79

20. Sulawesi Selatan

  • Guru: 3.465
  • Tenaga Kesehatan: 35
  • Teknis: 301

Baca Juga: MANTAP, Guru Honorer dan Nakes Dapat Prioritas Utama Jadi ASN 2023 Oleh Pemerintah, Alhamdulillah....

21. Sulawesi Tenggara

  • Guru: 671

22. Bali

  • Guru: 2.033
  • Tenaga Kesehatan: 590
  • Teknis: 347

23. Nusa Tenggara Barat

  • Guru: 152
  • Tenaga Kesehatan: 704

24. Nusa Tenggara Timur:

  • Guru: 219

25. Maluku

  • Guru: 1.791
  • Tenaga Kesehatan: 44

26. Papua

  • Guru: 406
  • Tenaga Kesehatan: 11
  • Teknis: 96

Baca Juga: PENTING, Guru Sertifikasi Wajib Lakukan Ini Akhir Februari 2023, Kalau Tidak TPG Akan Batal Cair....

27. Maluku Utara

  • Guru: 392
  • Tenaga Kesehatan: 143

28. Banten

  • Guru: 5.344
  • Tenaga Kesehatan: 668

29. Kepulauan Bangka Belitung

  • Guru: 990
  • Tenaga Kesehatan: 69
  • Teknis: 10

30. Gorontalo

  • Guru: 116

31. Kepulauan Riau

  • Guru: 1.552
  • Tenaga Kesehatan: 47

Baca Juga: YES, 1,1 Juta Guru Honorer Akan Jadi PPPK Tahun 2023, Pemerintah Sudah Pastikan, Siap Jadi ASN....

32. Papua Barat

  • Guru: 446
  • Tenaga Kesehatan: 24
  • Teknis: 34

33. Sulawesi Barat

  • Guru: 820

34. Kalimantan Utara

  • Guru: 93
  • Tenaga Kesehatan: 21

Itulah jumlah formasi PPPK 2023 yang sudah diatur untuk guru, tenaga kesehatan, dan teknis di seluruh Indonesia.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler