Resmi, ASN PPPK yang Telah Capai Usia Ini akan Diberhentikan. BKD Beri Penjelasan Begini...

- 17 Februari 2023, 14:50 WIB
Ilustrasi ASN PPPK yang Telah Capai Usia tertentu akan Diberhentikan
Ilustrasi ASN PPPK yang Telah Capai Usia tertentu akan Diberhentikan /Pexels/Anna Shvets

BERITASOLORAYA.com – Bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata akan diberhentikan karena batas usia.

Informasi tentang batas usia bagi ASN PPPK yang bekerja terdapat dalam surat edaran yang resmi diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Barat.

SE dari BKD tentang pemberhentian ASN PPPK tersebut dikeluarkan pada tanggal 1 Februari 2023 dengan nomor 815/0839/H/BKD-2023.

Baca Juga: Kenapa Bika Ambon Justru dari Kota Medan? Cek Fakta Lainnya tentang Kue Ini

BKD memberikan penjelasan tentang manajemen PPPK dalam surat edaran tersebut dengan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018.

Dimana PP tersebut adalah tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Dalam pasal 3 PP tersebut diterangkan bahwa Manajemen PPPK di dalamnya termasuk tentang penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, tunjangan, dan juga penggajian.

Selain itu terdapat juga manajemen yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, pemutusan hubungan perjanjian kerja dan perlindungan, dan juga disiplin.

Baca Juga: Hari Ini, Pengumuman Hasil Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Sudahkah Dirilis? Silahkan Cek Disini untuk Informasinya

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x