BERITASOLORAYA.com – Bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata akan diberhentikan karena batas usia.
Informasi tentang batas usia bagi ASN PPPK yang bekerja terdapat dalam surat edaran yang resmi diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Barat.
SE dari BKD tentang pemberhentian ASN PPPK tersebut dikeluarkan pada tanggal 1 Februari 2023 dengan nomor 815/0839/H/BKD-2023.
Baca Juga: Kenapa Bika Ambon Justru dari Kota Medan? Cek Fakta Lainnya tentang Kue Ini
BKD memberikan penjelasan tentang manajemen PPPK dalam surat edaran tersebut dengan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018.
Dimana PP tersebut adalah tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Dalam pasal 3 PP tersebut diterangkan bahwa Manajemen PPPK di dalamnya termasuk tentang penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, tunjangan, dan juga penggajian.
Selain itu terdapat juga manajemen yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, pemutusan hubungan perjanjian kerja dan perlindungan, dan juga disiplin.