HORE, Gaji Pensiunan PNS Naik Sampai Rp1 Miliar, Ini Golongan yang Berhak Menerimanya....

19 Februari 2023, 17:26 WIB
Kepala PLt BKPSDM Kab. Kuningan, H Ucu Suryana (ketiga kanan), secara simbolis menyerahkan SK penisun pada 195 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki batas usia pensiuyn (BUP) per 1 April sampai dengan 1 juni 2023, berlangsung di Aula Kantor Setempat, Rabu (15/2/2023).* /Kabar Cirebon/

 

BERITASOLORAYA.com - Profesi Pegawai Negeri Sipil atau PNS memang menjadi pekerjaan yang diidamkan banyak masyarakat Indonesia dari dulu.

 

Dari zaman kakek-nenek sampai bapak-ibu kita, profesi PNS masih menjadi profesi yang sangat menjanjikan dan diperebutkan banyak orang.

Tidak heran, banyak sekali setiap tahunnya orang-orang yang mengikuti CPNS untuk bisa lulus menjadi PNS.

Baca Juga: PENTING, Soal TPG 2023, Guru Sertifikasi Wajib Lakukan Ini Pada Akhir Februari, Biar Cepat Cair...

Tidak bisa dipungkiri kalau PNS mendapatkan gaji dan tunjangan yang sangat besar sekali.

Bahkan tidak hanya selama mereka bekerja, PNS ini akan terus mendapatkan tunjangan sampai mereka pensiun.

Karena tunjangan pensiun inilah, para PNS bisa tenang menghadapi hari tuanya karena masih mendapatkan uang walau tidak bekerja.

Baca Juga: Beruntung Banget, Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan 2023 Dari Kemendikbud, Langsung Masuk Rekening....

Dengan adanya fully funded membuat para PNS yang pensiun bisa mendapatkan dana di hari tuanya dengan lebih banyak.

Tapi menjadi pertanyaan, golongan PNS apa yang berhak mendapatkan dana pensiun dengan jumlah besar tersebut? 

Dana pensiun untuk PNS sendiri sudah diatur dalam regulasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang pensiunan pegawai negeri.

Baca Juga: HORE, Tunjangan Guru Sertifikasi TPG 2023 Segera Cair, Catat Tanggal Resminya....

Dalam peraturan tersebut jelas sekali, siapa saja golongan PNS yang berhak mendapatkan tunjangan di masa pensiun.

Berikut rinciannya:

 


A. Pegawai Negeri Sipil

 

 

Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Usia 50 Tahun ke Atas Langsung Sertifikasi, Syaratnya Hanya Ini Doang...

Jika orang pensiun pernah mempunyai status sebagai PNS maka orang tersebut bisa mendapatkan tunjangan pensiun.

Hal ini sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 pasal 1 ayat 1.

B. Janda

 

Janda yang merupakan istri sah berdasarkan hukum dan agama dari suami PNS yang sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Tolak Tenaga Honorer DIhapus, Ganjar Pranowo: Guru Aja Kami Kurang Pak....


C. Duda

 

Suami sah yang berdasarkan hukum dan agama dari pegawai negeri sipil, dimana istrinya sudah meninggal dunia berhak mendapatkan tunjangan pensiun. 

Baca Juga: Honorer Bersiap Jadi ASN Lewat Jalur Ini, Pemerintah Sudah Sahkan, Langsung Dapat Tunjangan, Alhamdulillah


D. Anak

 

Anak kandung dari pegawai negeri yang telah meninggal dunia berhak mendapatkan tunjangan pensiun dari kedua orang tuanya yang merupakan PNS dan sudah tiada. 

Baca Juga: Duitnya Sudah Siap, Kemendikbud Pastikan Guru PPPK Dapat Gaji Besar 2023, Nominalnya Bikin Ngiler....


E. Orang tua

 

Ayah atau Ibu kandung dari anaknya yang pegawai sipil dan telah meninggal dunia berhak mendapatkan tunjangan pensiunan.

 Baca Juga: Jokowi Beri Kado Indah Bagi Honorer di Akhir Masa Jabatan, Akan Dijadikan ASN, Makasih Pakde.....

Demikian informasi tentang siapa saja golongan PNS yang berhak mendapatkan tunjangan pensiun PNS tersebut.

Semoga Bermanfaat. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Undang-Undang nomor 11 tahun 1969

Tags

Terkini

Terpopuler