Meski Banyak Kontribusi, 10 Tenaga Honorer Ini Harus Diberhentikan. KPU Ungkap Alasannya...

21 Februari 2023, 15:14 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang diberhentikan /

BERITASOLORAYA.com – Tidak dapat dipungkiri, tenaga honorer di tanah air telah memberikan banyak sekali kontribusi bagi jalannya roda pemerintahan dalam negeri.

Namun sayangnya, status tenaga honorer akan dihapus oleh pemerintah karena menurut peraturan yang berlaku, ASN yang diakui hanya PNS dan PPPK.

Dasar hukum penghapusan tenaga honorer tersebut adalah Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018. PP tersebut memberikan tenggang waktu selama 5 tahun sejak dikeluarkan atiran tersebut.

Hal itulah yang menyebabkan di tahun 2023 ini, atau tepatnya di bulan November, penghapusan tenaga honorer akan berlaku secara efektif.

Baca Juga: Info Sebenarnya tentang Skema Dana Pensiun Fully Funded untuk PNS yang Dapat Rp1 Miliar, ini Penerimanya

Dengan berdasarkan peraturan tersebut juga, di sejumlah wilayah telah mulai melakukan gerakan untuk mengikuti rencana pemerintah tersebut.

Seperti halnya yang berlaku di KPU Kabupaten Parigi Moutong, yang telah memberhentikan 10 orang tenaga honorer.

Pemberhentian terhadap 10 orang tenaga honorer tersebut dilakukan dengan dasar amanat dari Sekretaris Jenderal atau Sekjen KPU RI.

"Saat meeting beberapa waktu lalu, KPU di seluruh Indonesia diminta menginvestarisir seluruh pegawai dan dilaporkan,”kata Sekretris KPUP Parimo, Andi Arif Syawalani.

“Singkatnya, KPU diminta segera mengembalikan pembiayaan honorer daerah,"lanjutnya seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi infopublik.id, pada Senin, 16 Januari 2023.

Baca Juga: Lowongan Kerja 2023 PT Daiwabo Sheetec Indonesia. Cek Kualifikasi, Deskripsi Pekerjaan, Lokasi, dan Posisi

Andi menambahkan bahwa 10 tenaga honorer yang diberhentikan adalah pegawai pendukung yang berada di luar Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri atau PPNPN.

Adapun pembiayaan bagi para tenaga honorer tersebut diambil dari anggaran nontahapan yang masa kontraknya selama satu tahun.

"Jadi pemberhentian tersebut seharusnya tidak lagi memakai surat pemberhentian. Karena telah berakhir masa kontrak," ucap Andi.

Pada kesempatan yang sama, Andi juga memberikan penjelasan bahwa pemberhentian tersebut sesuai dengan arahan Sekjen KPU RI, bahwa hanya ada ASN serta PPNPN yang pembiayaannya dari APBN.

Perlu diketahui, saat ini jumlah ASN yang mengbdi di KPU Parimo hanya 12 orang dan 14 orang PPNPN, termasuk personil Pengamanan Dalam atau Pamdal.

Baca Juga: Jelang Laga Seru Liga Champions: Liverpool vs Real Madrid. Begini Ulasan dan Prediksi Line Upnya

Andi mengatakan bahwa peran Pamdal di KPU tidak berhubungan dengan sistem, sedangkan proses kerja di KPU memiliki banyak aplikasi, sehingga kekurangan pegawai akan membuat kewalahan.

Meskipun 10 orang tenaga honorer tersebut telah diberhentikan, tidak menutup kemungkinan akan mendapatkan pemanggilan kembali.

Namun pemanggilan kembali tersebut harus disesuaikan dengan pertimbangan terhadap adanya anggaran dari pemerintah daerah setempat.

"Ini sesungguhnya menjadi problem nasional. Tapi, jika Pemda menyetujui anggarannya. Kita akan memanggil kembali dengan melayangkan surat resmi," tutur Andi.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: infopublik.id

Tags

Terkini

Terpopuler