BERITASOLORAYA.com- Tahun 2023 ini telah ada tenaga honorer dengan masa kontrak satu tahun yang diberhentikan, imbas dari PP nomor 49 tahun 2018 yang mengatur untuk tenaga honorer dihapus tahun 2023.
Imbas dari tenaga honorer diberhentikan tahun 2023 ini, KPU atau Komisi Pemilihan Umum diminta untuk segera mengembalikan pembiayaan tenaga honorer daerah.
Seperti diketahui rencana tenaga honorer dihapus tahun 2023 ini telah dipersiapkan oleh pemerintah.
Bahkan telah ada beberapa daerah yang telah melakukan pemberhentian tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Instansi pemerintah.
Daerah tersebut adalah Kota Bengkulu dan KPU Kabupaten Parigi Moutong, yang telah diketahui telah memberhentikan tenaga honorer.
Lebih lanjut pemberhentian tenaga honorer di lingkungan Instansi pemerintah, juga berdasarkan rilisnya SPT PTT atau Surat Perintah Tugas Pegawai Tidak Tetap hingga November 2023 mendatang.
Sementara di KPU Kabupaten Parigi Moutong telah ada 10 tenaga honorer yang diberhentikan.
Pemberhentian tenaga honorer tersebut berdasarkan amanat Sekretaris Jenderal atau Sekjen KPU RI.