Info Tenaga Honorer Tidak Jadi Dihapus Alias Dipertahankan Karena Ini? Berikut Kata Pemkot di...

23 Februari 2023, 19:35 WIB
Ilustrasi tenaga honorer /pressfoto/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Jika berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 49 tahun 2018, instansi pemerintah dilarang untuk mengangkat tenaga honorer.

Pada dasarnya PP Nomor 49 tahun 2018 mengatur mengenai manajemen PPPK yang salah satu poinnya memang membahas tentang tenaga honorer.

Berkaitan dengan larangan instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer disebutkan dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 49 tahun 2018 mengatur sebagai berikut:

Baca Juga: Pasca Diminta Presiden Jokowi Tangani Masalah Tenaga Honorer, Menteri PANRB: Dipikirkan Opsi Terbaiknya

Non PNS dan non PPPK dilarang untuk diangkat Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK untuk mengisi jabatan ASN.

Larangan pengangkatan tenaga honorer berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah.
Akan tetapi, atas aturan dalam PP tersebut, beberapa daerah masih berupaya mempertahankan tenaga honorer, karena terkait birokrasi dan SDM.

Hal itu juga berlaku di Pemerintah Kota Palembang yang berupaya agar tidak ada penghapusan tenaga honorer.

Adapun informasi mengenai upaya mempertahankan tenaga honorer, berdasarkan dari kabar yang datang dari Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa.

Baca Juga: Kebaya Bersama-sama Diusulkan untuk Masuk Daftar ICH UNESCO, Cermin dari Makin Solidnya Negara-Negara ASEAN

Pemerintah Kota Palembang menyampaikan, bahwa akan terus berupaya supaya tidak ada penghapusan tenaga honorer atau Non ASN.

Adapun di Pemerintah Kota Palembang, terdapat sekitar 4.000 lebih tenaga honorer yang bekerja di Pemkot Palembang.

"Semuanya kita butuhkan, karena sangat membantu PNS dalam bekerja,” kata Dewa, Selasa 21 Februari tahun 2023, dikutip BeritaSoloRaya.com melalui InfoPublik.

Dewa mengakui mengenai pemberitaan terkait masalah tenaga honorer saat ini, masih simpang siur. Maka, untuk wilayah Pemkot Palembang masih menunggu dari petunjuk pusat.

Baca Juga: Akhirnya, Sebanyak 293 Ribu Guru Honorer Kini Ditetapkan Jadi ASN, Begini Harapan Kemdikbud

“Ada yang menyebut penghapusan honorer pada November 2023. Tapi, kami dari Pemkot Palembang masih menunggu petunjuk pusat,” terangnya.

Menurut Dewa, jika langsung menghapus tenaga honorer hal tersebut tidak mungkin, karena dikhawatirkan akan mengganggu kinerja birokrasi di pemerintah.

Dewa menyebut, tidak mungkin untuk langsung menghapus seluruh tenaga honorer. Diharapkan ada kebijakan yang bisa menguntungkan tenaga honorer.

Dewa menambahkan bahwa, Pemerintah Kota Palembang tetap akan mengevaluasi kinerja tenaga honorer.

Baca Juga: Syarat Sah Puasa serta Beberapa Hal yang Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan Sesuai Ajaran Agama Islam

Namun, ia menyelesaikan jika ada honorer yang lama yang tidak masuk tanpa keterangan atau kinerjanya tidak bagus, bisa dievaluasi untuk tidak dipertahankan.

“Kalau memang ada yang lama tidak masuk tanpa keterangan, atau kinerjanya tidak bagus, ini bisa dievaluasi untuk tidak diperpanjang kontraknya,” katanya.

Demikian informasi mengenai tenaga honorer di Pemerintah Kota Palembang yang berupaya untuk dipertahankan sejumlah 4.000 non ASN.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler