BERITASOLORAYA.com – Urusan tenaga honorer hingga kini belum tuntas. Para pegawai non ASN tersebut perlu menunggu keputusan pemerintah yang akan menentukan nasibnya di masa depan.
Seperti yang sudah diketahui, tenaga honorer bakal dihapus mulai tanggal 28 November 2023. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 49 Tahun 2018.
Bukan perkara mudah bagi pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer. Saat ini, setidaknya ada 2 juta lebih tenaga honorer yang telah masuk pendataan Kementerian PANRB dan masih aktif bekerja.
Kabar soal honorer ini sampai pula ke Presiden Indonesia Joko Widodo. Jokowi, sapaan akrabnya, sampai menelepon Menteri PANRB agar melakukan suatu hal demi para non ASN tersebut.
Sebelumnya, Kementerian PANRB, BKN, dan asosiasi pemda telah menggelar rapat koordinasi untuk mendetailkan opsi penyelesaian tenaga honorer. Disebutkan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas bahwa alternatif penyelesaian tenaga honorer sudah mulai mengerucut.
Permintaan Presiden ke Menteri PANRB Soal Honorer
Dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional atau Rakernas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) tahun 2023 yang diselenggarakan di Balikpapan pada Kamis, 23 Februari 2023, Jokowi menyampaikan beberapa hal salah satunya permintaan untuk Menteri PANRB.