Selamat! Nasib Tenaga Honorer Semakin Jelas, Menteri PANRB: Sebisa Mungkin Tidak Ada Pemberhentian

25 Februari 2023, 23:55 WIB
Menteri PANRB Azwar Anas /Tangkap layar/Kemenpan/

 

BERITASOLORAYA.com - Berita pemberhentian tenaga honorer tengah menjadi pemberitaan hangat di tengah kabar penghapusan tahun 2023 ini.

Kabar tenaga honorer diberitahukan langsung oleh Menteri PANRB yaitu Abdullah Azwar Anas yang tengah melakukan rapat kerja nasional APPSI di Balikpapan pada 24 Februari lalu.

Sehubungan dengan kabar penghapusan tenaga honorer untuk penataan birokrasi yang lebih baik, Presiden Joko Widodo atau Jokowi beberapa waktu lalu bahkan mendesak Kementerian PANRB.

Baca Juga: BKN dan KPK Kolaborasi untuk Disiplinkan PNS Wajib LHKPN, Begini Cara Pelaporannya

Terbaru, nasib tenaga honorer yang disampaikan oleh Azwar Anas terlihat semakin jelas dan bisa membuat tenaga honorer bahagia dengan opsi sebaik mungkin.

Banyaknya tenaga honorer yang ada di Indonesia jelas memberikan dampak besar terhadap pelayanan pemerintah kepada publik, jadi pertimbangan untuk tidak ada penghapusan terlihat semakin jelas.

Jalan tengah permasalahan tenaga honorer pun disiapkan Kementerian PANRB, sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari situs Menpan bahwa Kementerian membuka banyak diskusi dengan asosiasi pemerintah seluruh Indonesia.

Beberapa waktu lalu, Jokowi telah memberikan arahan untuk permasalahan tenaga honorer untuk mencarikan opsi terbaik melalui diskusi yang menyeluruh dan mendalam.

Baca Juga: 3 Opsi Implementasi Kurikulum Merdeka, Kemdikbud: Pilih Sesuai dengan Kesiapan Satuan Pendidikan Anda

"Presiden Jokowi sudah memerintahkan, kita sedang cari solusi jalan tengah. Presiden punya perhatian terhadap penataan tenaga non ASN," ungkap Anas.

Bagaimana tidak mencurahkan perhatian lebih, pasalnya jumlah tenaga honorer yang seharusnya hanya sekitar 400 ribu orang pada 2018, menjadi sejumlah 2,3 juta orang pada tahun ini.

"Kita sedang rumuskan agar ada opsi jalan tengah, di mana pelayanan publik tetap berjalan optimal, tidak terlalu menambah beban anggaran, dan sebisa mungkin tidak ada pemberhentian," jelas Anas.

Berdasarkan ungkapan pernyataan Menteri PANRB di atas, dapat diketahui bahwa opsi tidak ada pemberhentian kemungkinan dapat terwujud untuk 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia.

Baca Juga: 38 Link Twibbon Bulan Ramadhan 2023 M atau 1444 H, Desain Simpel dan Elegan, Gampang Diunduh Tinggal Klik

Anas menambahkan bahwa tenaga honorer ini sebisa mungkin tidak diberhentikan karena memang jasa dari tenaga honorer sangat besar untuk membantu pelayanan publik.

Terlebih tenaga honorer pada bidang pendidikan dan juga kesehatan yang telah memiliki sertifikat pendidik atau STR akan memiliki prioritas tersendiri saat pembukaan PPPK.

Maka dari itu, pembukaan PPPK memiliki prioritas yang bertingkat mulai dari prioritas 1 yakni tenaga honorer kategori II (THK 2) hingga prioritas 4 yakni pelamar umum.

Selain itu, tenaga honorer memang berkontribusi besar yang sesuai dengan perannya dalam pelayanan publik dan administrasi pemerintahan di institusi manapun.

Baca Juga: Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi PPPK Mahkamah Agung, Calon ASN Wajib Paham!

Anas mengungkapkan bahwa tenaga honorer memiliki peranan yang sangat penting dan memang dibutuhkan untuk mengerjakan tugas yang tidak bisa dikerjakan oleh ASN.

"Fakta di lapangan, peran tenaga non ASN sangat membantu penyelenggaraan pelayanan publik. Kita tidak memungkiri itu,” jelas Anas.

Jalan tengah atas permasalahan tenaga honorer ditempuh dengan Kementerian PANRB yang secara aktif berkoordinasi dengan DPR, DPD, APPSI, APKSI, APKASI, APEKSI, serta BKN.

Selain berdiskusi dengan asosiasi pemerintahan, Kementerian PANRB juga membuka ruang dialog bersama dengan forum tenaga honorer.

Baca Juga: 35 Link Twibbon Bulan Ramadhan 2023 Terbaru dan Terunik, Jadi Cocok Dibagikan di FB, IG, Twitter, dan WA

Anas yakin bahwa penataan tenaga honorer tidak bisa diatasi hanya satu instansi saja, jadi memang perlu kerja sama ataupun menciptakan kolaborasi antar instansi, seperti pemerintah daerah.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler