BERITASOLORAYA.com – Penyelenggara negara di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN setiap tahunnya.
Salah satu penyelenggara yang wajib melaporkan LHKPN adalah Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Dasar hukum yang mewajibkan penyelenggara negara termasuk PNS untuk melaporkan LHKPN adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Undang-Undang tersebut mengatur tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN.
Kewajiban untuk melaporkan LHKPN dimaksudkan agar setiap penyelenggara negara termasuk PNS bersih dan bebas dari KKN. Badan yang bertanggung jawab terhadap LHKPN setiap PNS adalah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Peraturan KPK sebagai badan yang menanggulangi KKN sesuai dengan yang tertera pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Itulah yang menjadi dasar PNS wajib melaporkan LHKPN.
Pelaporan LHKPN ini juga disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam unggahan Instagram BKN @bkngoidofficial.