BERITASOLORAYA.com - Pada RUU ASN, terdapat jenis jabatan tenaga honorer yang diangkat langsung menjadi Aparatur Sipil Negara.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN secara langsung disampaikan dalam RUU ASN yang tertuang pada Pasal 131A.
Pasal 131A, ayat 1 disebutkan mengenai ketentuan untuk tenaga honorer, kemudian pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat sesuai surat keputusan yang dikeluarkan hingga 15 Januari 2014.
Berdasarkan Pasal tersebut di atas, pegawai tersebut diangkat sebagai ASN PNS secara langsung dengan memerhatikan batasan usia pensiun.
Baca Juga: Laga Panas Liga Spanyol: Mempertemukan Derby Madrid Real Madrid vs Atletico Madrid
Tenaga honorer yang diangkat diprioritaskan untuk pegawai yang sudah memiliki masa kerja paling lama.
Pengangkatan tenaga honorer diprioritaskan untuk 5 bidang, yaitu jabatan fungsional, administratif, pelayanan publik, di antaranya adalah bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan juga bidangpertanian.
Rincian terperinci pegawai-pegawai honorer, sebagai berikut: