Kemdikbud menyebutkan, dengan Kurikulum Merdeka guru dapat leluasa untuk memilih bermacam-macam media ajar yang disesuaikan kebutuhan belajar dan minat peserta didik. IKM dapat diterapkan oleh satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana IKM.
Penetapan pelaksana IKM tersebut tertera dalam Surat Keputusan Kepala BSKAP. Lebih lanjut, Kemdikbud melalui unggahan pada akun Instagramnya @kemdikbud.ri mengumumkan tiga opsi IKM untuk satuan pendidikan dengan Kurikulum Merdeka.
Kemdikbud menyebutkan tiga opsi IKM di antaranya, Mandiri Belajar, Mandiri Berubah dan Mandiri Berbagi, “Pelajari dan pilih sesuai dengan kesiapan satuan pendidikan Anda,” ujar Kemdikbud dalam unggahan Kurikulum Merdeka tersebut.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @kemdikbud.ri, berikut penjelasan Kemdikbud mengenai tiga opsi IKM.
1. Mandiri Belajar
Kemdikbud mengungkapkan bahwa dalam opsi Mandiri Belajar, satuan pendidikan memakai struktur kurikulum 2013 untuk mengembangkan kurikulum satuan pendidikannya.
Selain itu, opsi Mandiri Belajar memakai beberapa prinsip Kurikulum Merdeka untuk melakukan pembelajaran dan asesmen.
Baca Juga: Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi PPPK Mahkamah Agung, Calon ASN Wajib Paham!
Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek turut memberikan pernyataan dalam unggahan tersebut.