PNS Dipastikan Sejahtera dan Makmur, Gaji Tiap Tahun Akan Naik, Begini Penjelasannya...

26 Februari 2023, 09:16 WIB
PENSIUNAN PURWOREJO NIKMAT! Inilah Gaji PNS dan Pensiunan di Purworejo, Sudah Tidak Kerja Dapat 4 Juta? /Tangkap Layar/serangkota

 

BERITASOLORAYA.com - Menjadi PNS merupakan profesi idaman banyak orang di Indonesia karena gajinya yang besar dan menggiurkan.

 

PNS akan mendapatkan banyak sekali gaji dan juga tunjangan setiap bulannya.

Belum lagi ketika hari raya tiba, PNS akan mendapatkan THR atau gaji ke-13 yang langsung disalurkan ke rekening Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: MANTAP, Gaji Pensiunan PNS Bikin Kaya Raya, Nominalnya Bikin Ngiler dan Kagum.....

Besarnya gaji pokok PNS yang diterima sudah sesuai dengan tingkat golongan dan juga masa kerja para PNS.

Hal ini sudah diatur dalam regulasi PP Nomor 15 Tahun 2019 soal besaran gaji PNS.

Regulasi baru tersebut mengatur soal perubahan kedelapan belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 soal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Kabar Gembira, Honorer Siap Naik Gaji Tahun 2023, Kemenkeu Terbitkan Aturan Ini, Alhamdulillah

Selain menerima gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, uang makan, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, honorarium, SPPD dan juga pendapatan lainnya.

Berikut ini besaran gaji pokok yang akan diterima berdasarkan golongan PNS:


A. Golongan 1

 Baca Juga: Sujud Syukur, 2 Honorer Berikut Selamat Dari Penghapusan, Diperjuangkan MenpanRB Langsung, Ada Solusi Ini....

- Golongan 1A Rp. 1.560.800 - Rp. 2.335.800

- Golongan 1B Rp. 1.704.500 - Rp. 2.472.900

- Golongan 1C Rp. 1.776.600 - Rp. 2.577.500

Baca Juga: Alhamdulillah, 4 Honorer Kategori Berikut Bebas dari Penghapusan 2023, Cek Golongan Kamu....

- Golongan 1D Rp. 1.851.800 - Rp. 2.686.500


2. Golongan 2

 

- Golongan 2A Rp. 2.022.200 - Rp. 3.373.600

Baca Juga: Jokowi Sayang Honorer, Presiden Berikan Hadiah Istimewa Jelang Habis Masa Jabatan, Terimakasih Pakde...

- Golongan 2B Rp. 2.208.400 - Rp. 3.516.300

- Golongan 2C Rp. 2.301.800 - Rp. 3.665.000

- Golongan 2D Rp. 2.399.200 - Rp. 3.820.000

Baca Juga: HORE, Pemerintah Akan Jadikan Honorer Naik Level Menjadi PNS Tanpa Tes, Syaratnya Gampang Banget...


3. Golongan 3

 

- Golongan 3A Rp. 2.579.400 - Rp. 4.236.400

- Golongan 3B Rp. 2.688.500 - Rp. 4.415.600

- Golongan 3C Rp. 2.802.300 - Rp. 4.602.400

Baca Juga: Hore, Gaji PNS Dikabarkan Naik Bulan Maret 2023, Benarkah ? Cek Faktanya Di sini..

- Golongan 3D Rp. 2.920.800 - Rp. 4.797.000


4. Golongan 4

 

- Golongan 4A Rp. 3.044.300 - Rp. 5.000.000

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Dibuka Sebentar Lagi, Lulusan Ini Punya Peluang Besar Jadi PNS, Selamat Jadi ASN.....

- Golongan 4B Rp. 3.173.100 - Rp. 5.211.500

- Golongan 4C Rp. 3.307.300 - Rp. 5.431.900

- Golongan 4D Rp. 3.447.200 - Rp. 5.661.700

Baca Juga: Jokowi Beri Karpet Merah untuk 2 Kategori Honorer Berikut, Dimudahkan Jalannya Jadi ASN 2023, Alhamdulillah...

- Golongan 4E Rp. 3.593.100 - Rp. 5.901.200


Demikian besaran gaji honorer dari golongan 1 sampai golongan 4, semoga artikel ini bermanfaat. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: PP NOMOR 15 2019

Tags

Terkini

Terpopuler