SELAMAT, Guru Sertifikasi Dapat Kabar Gembira Bulan Maret, Ada Bonus Rp6 Juta dari Pemerintah, Ini Syaratnya..

- 25 Februari 2023, 06:35 WIB
Selain TPG, guru sertifikasi juga berhak mendapatkan tunjangan jenis ini. Begini kata Plt Dirjen GTK Kemdikbud.
Selain TPG, guru sertifikasi juga berhak mendapatkan tunjangan jenis ini. Begini kata Plt Dirjen GTK Kemdikbud. /

 

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar gembira bagi guru sertifikasi karena akan mendapatkan bonus besar dari pemerintah berupa tunjangan.

 

Guru sertifikasi akan mendapatkan bonus berupa tunjangan oleh pemerintah di bulan Maret ini.

Tapi, untuk mendapatkan bonus tersebut, guru sertifikasi harus memenuhi syarat dan ketentuan berikut.

Baca Juga: Penting, Guru Sertifikasi Simak, Skema Pencairan TPG 2023 Resmi Berubah, Alurnya Jadi Begini....

Untuk mengetahui syarat dan ketentuan apa saja yang harus dipenuhi guru sertifikasi agar mendapatkan tunjangan, baca terus artikel ini sampai habis.

Tunjangan dari pemerintah tersebut akan diberikan kepada guru sertifikasi dari berbagai jenjang, mulai dari PAUD, SD, TK, SMP, SMA sampai SMK.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Permendikbudristek No 4 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah