ASIK, Guru Sertifikasi Akan Dapat Bonus dan Tunjangan Besar di Bulan April 2023, Catat Tanggalnya Ya....

27 Februari 2023, 12:55 WIB
Ilustrasi KEBUMEN Guru Senang! Tunjangan Guru Sertifikasi 2023 di Kabupaten Kebumen 2023 Segera Cair, Cek Syaratnya? /Tangkapan Layar/ pixabay /

 

BERITASOLORAYA.com - Selamat, guru sertifikasi akan mendapatkan tunjangan dan bonus besar di bulan April 2023.

 

Tunjangan dan bonus ini akan berlaku bagi guru sertifikasi di seluruh Indonesia yang mengajar di sekolah-sekolah.

Pastinya, tunjangan ini akan membuat guru sertifikasi semakin lebih sejahtera dan juga makmur.

Baca Juga: HORE, Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 Sudah Keluar, Kemendikbud Berikan Jadwal Pastinya, Catat....

Untuk mengetahui tunjangan dan bonus apa saja yang akan didapatkan oleh guru sertifikasi di bulan April nanti, baca terus artikel ini sampai habis.

Komitmen Kemendikbud untuk membuat para guru sejahtera bukan hanya kata-kata belaka saja.

Dengan diberikan banyak tunjangan kepada para guru, Kemendikbud terus berkomitmen untuk membuat guru sejahtera dan juga makmur.

Baca Juga: Honorer Happy, Jokowi Carikan Solusi Untuk Non ASN, Diangkat Jadi PPPK Salah Satunya.....

Guru memang profesi yang sangat mulia karena menjadi profesi penting untuk mendidik para murid penerus generasi bangsa Indonesia.

Di bulan April nanti, guru sertifikasi akan mendapatkan bonus dan tunjangan double, yaitu:

A. Tunjangan Profesi Guru (TPG)

 Baca Juga: Gaji PPPK Bikin Ngiler, Honorer Bersiap Jadi ASN Tahun 2023, Dapat Prioritas PANRB.....

Tunjangan Profesi Guru atau TPG diberikan kepada guru sertifikasi sebagai bentuk apresiasi Kemendikbud.

Guru sertifikasi yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik dan diakui oleh negara akan mendapatkan tunjangan TPG.

Tunjangan ini sebagai bentuk penghargaan bagi guru yang sudah melewati proses pendidikan PPG Dalam Jabatan untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Baca Juga: Jokowi Gerak Cepat, Perintahkan MenpanRB Tuntaskan Masalah Honorer Segera, Siap Pakde...

TPG ini akan diberikan guru untuk status ASN sampai juga yang non ASN, jadi tidak pilih-pilih.

Untuk besaran yang akan diterima adalah satu kali gaji pokok sesuai dengan regulasi Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 dan akan dicairkan sebanyak tiga bulan sekali.

 

B. Tunjangan THR

 Baca Juga: PNS Dipastikan Sejahtera dan Makmur, Gaji Tiap Tahun Akan Naik, Begini Penjelasannya...

Lebaran nanti, guru sertifikasi akan mendapatkan tunjangan hari raya atau THR yang akan diberikan langsung kepada para guru.

THR ini akan didapatkan guru sertifikasi yang statusnya ASN saja jadi tidak untuk yang non ASN. 

Pemberian THR ini sudah diatur di dalam PP Nomor 16 tahun 2022 untuk tata cara pemberian THR kepada guru sertifikasi.

Baca Juga: Resah dan Menolak Penghapusan Honorer, Ganjar Pranowo: Nanti Pegawai Kami Habis....

Karena Idul Fitri tahun 2023 jatuh di bulan April, jadi selamat bagi guru sertifikasi karena akan mendapatkan double pemasukan, yaitu TPG dan juga THR.

 

Semoga artikel ini bermanfaat bagi guru sertifikasi soal tunjangan yang akan didapatkan. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: PP Nomor 16 Tahun 2022 gtk.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler