Hari Tua PNS Semakin Makmur, Gaji Pensiunan Tahun 2023 Bikin Sejahtera dan Buat Hidup Terjamin...

1 Maret 2023, 08:05 WIB
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/instagram.com @pnskeindahan /

 

BERITASOLORAYA.com - Selamat kepada PNS karena semakin makmur dari tahun ke tahun dengan tunjangan pensiun yang kini bisa mencapai angka Rp 1 miliar.

 

Pada tahun 2022, pemerintah memberikan gaji pensiunan PNS dengan skema pay as you go dari dana iuran PNS sebesar 4,75% dan dari gaji yang ditambah APBN.

Di tahun 2023 ini, pemerintah berencana mengubah skema pencairan gaji pensiun PNS menjadi metode fully funded.

Baca Juga: ASIK, Guru Sertifikasi Akan Dapat Bonus dan Tunjangan Besar di Bulan April 2023, Catat Tanggalnya Ya....

Skema fully funded ini menjadi sistem pembayaran pensiun yang berasal dari iuran PNS sendiri dan juga pemerintah.

Besarnya gaji pensiunan PNS dengan skema fully funded akan disesuaikan dengan take home pay (THP) PNS setiap bulannya.

THR PNS sendiri terdiri dari gaji pokok, tunjangan sampai insentif setiap bulannya.

Baca Juga: HORE, Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 Sudah Keluar, Kemendikbud Berikan Jadwal Pastinya, Catat....

Dengan skema fully funded ini, PNS bisa mendapatkan Rp1 miliar yang jumlahnya sangat besar sekali bagi kebutuhan keluarga.

Dengan skema besar tersebut, tentu hari tua PNS menjadi jauh lebih terjamin karena mendapatkan uang yang sangat besar sekali.

Untuk regulasi gaji pensiunan PNS sendiri, mengacu pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2019.

Baca Juga: Honorer Happy, Jokowi Carikan Solusi Untuk Non ASN, Diangkat Jadi PPPK Salah Satunya.....

Berikut daftar gaji pensiunan PNS yang diterima tahun 2023 ini:


- PNS Golongan I mendapatkan Rp1.560.800 s/d Rp2.014.900.

- PNS Golongan II mendapatkan Rp1.560.800 s/d Rp.2.865.000.

Baca Juga: Gaji PPPK Bikin Ngiler, Honorer Bersiap Jadi ASN Tahun 2023, Dapat Prioritas PANRB.....

- PNS Golongan III mendapatkan Rp1.560.800 s/d Rp3.597.800.

- PNS Golongan IV mendapatkan Rp1.560.800 s/d Rp4.425.900.

- Tunjangan pensiun janda/duda PNS golongan 1 sebesar Rp1.170.600.

Baca Juga: Gaji PPPK Bikin Ngiler, Honorer Bersiap Jadi ASN Tahun 2023, Dapat Prioritas PANRB.....

- Tunjangan pensiun janda/duda PNS golongan 2 sebesar Rp1.170.600 s/d Rp1.375.200.

- Tunjangan pensiun janda/duda PNS golongan 3 sebesar Rp1.170.600 s/d Rp1.727.000.

- Tunjangan pensiun janda /duda PNS golongan 4 sebesar Rp1.170.600 s/d Rp2.124.500.

Baca Juga: Jokowi Gerak Cepat, Perintahkan MenpanRB Tuntaskan Masalah Honorer Segera, Siap Pakde...


Jadi, itulah tadi tunjangan pensiun yang akan didapatkan oleh PNS baik kepada PNS itu sendiri maupun untuk janda dan duda.

Tunjangan yang besar tersebut tentu sangat berguna di hari tua karena sudah tidak bekerja tapi tetap mendapatkan tunjangan di hari tua.

Baca Juga: PNS Dipastikan Sejahtera dan Makmur, Gaji Tiap Tahun Akan Naik, Begini Penjelasannya...

Semoga artikel ini bermanfaat bagi para PNS yang ingin mengetahui informasi tentang uang pensiunan. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019

Tags

Terkini

Terpopuler