Honorer Kerap Diperlakukan Beda, Wakil Ketua DPD RI Sarankan Ini ke Pemerintah Demi Non ASN

1 Maret 2023, 09:01 WIB
Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin minta pemerintah perluas definisi ASN dengan menyertakan honorer /ANTARA/HO-Humas DPD RI

BERITASOLORAYA.com – Status tenaga honorer seperti yang diketahui bukanlah ASN. Adapun ASN sendiri terdiri dari PNS dan PPPK. Berbeda statusnya, berbeda pula fasilitas yang akan diterima.

Para pegawai ASN yakni PNS dan PPPK sudah memiliki gaji dan tunjangan sendiri yang diatur dalam regulasi resmi. Pegawai ASN pun bisa bekerja dengan tenang, sebab status mereka akan aman sampai nanti.

Sementara itu, tenaga honorer saat ini tengah dirundung rasa cemas lantaran ada aturan yang mengindikasikan penghapusan tenaga non ASN tersebut. Hal ini tersirat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin berujar bahwa pihaknya menangkap curahan hati para honorer di daerah yang selama ini mendapatkan perbedaan perlakukan serta perbedaan dalam hak atas insentif keuangan.

Baca Juga: Hari Tua PNS Semakin Makmur, Gaji Pensiunan Tahun 2023 Bikin Sejahtera dan Buat Hidup Terjamin...

Padahal menurut Sultan, baik tenaga honorer maupun tenaga ASN memiliki kewajiban bekerja yang sama pada instansi pemerintah. Dia menilai selama ini beban kerja honorer dan ASN sama-sama melayani masyarakat.

Mengutip dari laman resmi Kementerian PANRB, jumlah tenaga honorer hingga saat ini yang dihimpun BKN ada sekitar 2,3 juta orang. 1,8 juta di antaranya telah disertai SPTJM atau surat pertanggungjawaban mutlak dari PPK masing-masing.

Sebetulnya, per tahun 2018, tenaga honorer hanya di angka 400 ribuan orang. Tenaga non ASN tersebut kemudian dinamai dengan tenaga honorer kategori II atau THK-II.

Baca Juga: MANTAP, Honorer Optimis Tahun 2023, Banyak yang Akan Jadi ASN, Hidup Sejahtera dan Makmur

Pada tahun tersebut pun, instansi pemerintah pusat dan daerah sudah dilarang untuk melakukan rekrutmen tenaga honorer. Aturan menyebutkan pemerintah pusat dan daerah diberi waktu 5 tahun untuk melakukan penataan THK-II paling lambat hingga November 2023.

Lantaran adanya dinamika dan berbagai kebutuhan, dalam jangka waktu tersebut instansi pemerintah pusat dan daerah terus mengangkat honorer. Pada akhirnya, jumlah honorer melonjak drastis hingga di angka 2 juta.

Sebagai salah satu langkah penataan honorer, Sultan menyarankan revisi UU ASN dengan Nomr 5 Tahun 2014 agar memperluas definisi tentang ASN, yang dapat menetapkan honorer sebagai bagian dari ASN.

Baca Juga: SELAMAT, MenpanRB Angkat 444.687 Honorer Kategori Ini Menjadi ASN Tahun 2023, Cek Segera Golongan Kamu....

“Tidak salah jika honorer juga ditetapkan sebagai bagian dari ASN layaknya PPPK,” tutur Wakil Ketua DPD RI itu di Jakarta pada Selasa, 28 Februari 2023, dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Antara News.

Bagi Sultan, penghapusan honorer bukanlah upaya yang tepat. Hal ini karena keberadaan tenaga honorer cukup signifikan dalam mempengaruhi ekonomi nasional dan situasi sosial.

Menurutnya, pihak pemangku kebijakan perlu mempertimbangkan agar definisi ASN diperluas dengan menyertakan tenaga honorer sebagai bagian dari ASN. Dia menilai posisi honorer sangat penting.

Perubahan UU ASN/RUU ASN yang kini tengah masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas 2023, menyebutkan bahwa setelah UU tersebut berlaku, pemerintah dilarang untuk melakukan pengadaan tenaga honorer, termasuk di dalamnya tenaga kontrak serta pegawai tidak tetap non PNS.

Baca Juga: WOW, Uang Pensiunan PNS Dikabarkan Mencapai Rp1 Miliar di 2023, Cek Faktanya Di Sini....

Soal hal ini, Sultan berujar bahwa RUU perubahan atau revisi ASN ini sudah tepat dalam mengatur dan mengakomodasi kepentingan honorer. Namun, tidak dengan pembatasan pemerintah merekrut honorer.

“Tidak baik jika masih terdapaat pasal yang melarang pemerintah melakukan rekrutmen tenaga honorer pasca ditetapkan RUU perubahan tersebut,” ujar Sultan.

DPD RI, kata Sultan, memiliki pandangan bahwa dalam revisi UU ASN yang penting diperjuangkan adalah kesejahteraan semua abdi negara.

Baca Juga: Kabar Gembira, Tunjangan Guru Cair Maret 2023, Nominalnya Gede Banget Bikin Ngiler, Pendidik Happy....

Hal ini berupa mengurangi kesenjangan hak keuangan dan insentif lainnya kepada semua abdi negara yang berstatus non ASN, utamanya tenaga honorer.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler