Akhirnya Nasib Tenaga Honorer Jadi ASN Diperjuangkan, DPD RI: Non ASN Perlu Ditetapkan Jadi Bagian ASN!

1 Maret 2023, 11:48 WIB
Akhirnya nasib tenaga honorer, pegawai kontrak, dan pegawai tidak tetap (PTT) non PNS diperjuangkan kembali kesejahteraannya /Foto: Dok. DPD RI.

BERITASOLORAYA.com – Akhirnya nasib tenaga honorer, pegawai kontrak, dan pegawai tidak tetap (PTT) non PNS diperjuangkan kembali kesejahteraannya oleh pemerintah.

Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin menyarankan agar Revisi UU ASN agar diperluas definisinya dengan mengakomodasi kepentingan tenaga honorer seperti mencakup penetapannya menjadi ASN.

“Mereka para honorer selama ini memiliki beban kerja yang sama dengan PNS dan PPPK dalam melayani masyarakat,” ucap Sulltan sebagaimana Dikutip BeritaSoloRaya.com pada laman Antaranews.com.

Baca Juga: Tunjukkan Mental Pantang Menyerah dari Perlawanan Sengit Torino, Massimiliano Allegri Sanjung Tinggi Juventus

Menurutnya, tenaga honorer juga perlu ditetapkan sebagai bagian dari ASN layaknya PPPK. Sultan juga menilai bahwa posisi tenaga honorer itu penting untuk dilihat sebagai suatu fase rekrutmen serta batu loncatan untuk mencapai posisi ASN.

Dengan demikian para pihak terkait perlu mempertimbangkan agar definisi ASN tersebut diperluas, yaitu dengan cara menambahkan tenaga honorer sebagai bagian dari ASN.

Sultan juga menilai bahwa penghapusan tenaga honorer bukan merupakan langkah yang tepat untuk dilakukan pemerintah.

Baca Juga: Kabar Gembira Nasib Tenaga Honorer, Pegawai Kontrak dan PTT Jadi ASN Kembali Diperjuangkan Pemerintah, Horee!

Ia menilai bahwa keberadaan tenaga honorer tersebut cukup signifikan dalam memengaruhi situasi sosial dan ekonomi nasional.

Sultan menambahkan jika pada revisi UU ASN tersebut sudah tepat untuk mengatur dan mengakomodir kepentingan tenaga honorer.

“Sudah tepat jika RUU perubahan (revisi UU ASN) mengatur dan mengakomodasi kepentingan tenaga honorer. Tapi, tidak baik jika masih terdapat pasal yang melarang pemerintah melakukan rekrutmen tenaga honorer pasca ditetapkannya RUU perubahan tersebut,” ucap Sultan.

Baca Juga: Breaking News: Demi Rasakan Turnamen yang Kompetitif, Flandy Limpele Mundur dari PBSI, Gabung Tim Hongkong

Seperti diketahui bahwa dalam Pasal 135 A ayat (2) revisi UU ASN menyebutkan bahwa setelah undang-undang diberlakukan maka pemerintah dilarang atau tidak boleh melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai kontrak, serta pegawai tidak tetap (PTT) non PNS.

Padahal menurut Sultan, yang menjadi prinsip dalam revisi UU ASN tersebut adalah cara untuk mewujudkan asas keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan bagi semua ASN.

Sultan juga mengungkapkan permasalahan dari curahan hati para tenaga honorer terkait ha katas insentif keuangan padahal memiliki kewajiban yang sama ketika bekerja.

Baca Juga: Akhirnya, Kemendikbud Angkat Guru Honorer Jadi ASN PPPK di Tahun 2023, Anda Termasuk? Kabar Gembira

“Masalah yang kami tangkap dari curahan hati para honorer di daerah selama ini adalah terkait perbedaan perlakuan dan ha katas insentif keuangan pada pegawai yang memiliki kewajiban bekerja yang sama pada instansi pemerintah tersebut,” ungkap Sultan.

Maka dari itu, Sultan menambahkan jika DPD RI memiliki pandangan satu hal yang penting untuk diperjuangkan dari revisi UU ASN yaitu mengurangi kesenjangan hak keuangan serta insentif kepada semua abdi negara non ASN, terutama tenaga honorer.***

Editor: Kamaludin

Tags

Terkini

Terpopuler