BERITASOLORAYA.com – Akhirnya pemerintah kembali memperjuangkan nasib tenaga honorer, pegawai kontrak, dan pegawai tidak tetap (PTT) non PNS untuk jadi ASN.
Hal itu telah disampaikan oleh Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin yang menyarankan agar Revisi UU ASN diperluas definisinya dengan mengakomodasi kepentingan para tenaga honorer seperti dalam hal penetapannya menjadi ASN.
“Mereka para honorer selama ini memiliki beban kerja yang sama dengan PNS dan PPPK dalam melayani masyarakat,” ucap Sultan sebagaimana yang Dilansir BeritaSoloRaya.com pada laman Antaranews.com.
Baca Juga: Muhammad Ferarri Siap Pimpin Timnas U-20 di Piala Asia, Bangga karena Turnamen Besar
Menurut Sultan, tenaga honorer perlu ditetapkan sebagai bagian dari ASN selayaknya PPPK. Ia juga menilai bahwa posisi tenaga honorer tersebut penting untuk dilihat sebagai suatu batu loncatan dan fase rekrutmen untuk mencapai posisi sebagai ASN.
Maka dari itu, para pihak terkait perlu mempertimbangkan supaya definisi ASN diperluas dengan cara menambahkan tenaga honorer sebagai bagian dari ASN.
Sultan pun menilai bahwa penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 bukan merupakan langkah yang tepat untuk dilakukan oleh pemerintah.
Menurutnya, keberadaan tenaga honorer tersebut dianggap cukup signifikan dalam memengaruhi situasi sosial dan ekonomi nasional.