Honorer Kerap Diperlakukan Beda, Wakil Ketua DPD RI Sarankan Ini ke Pemerintah Demi Non ASN

- 1 Maret 2023, 09:01 WIB
Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin minta pemerintah perluas definisi ASN dengan menyertakan honorer
Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin minta pemerintah perluas definisi ASN dengan menyertakan honorer /ANTARA/HO-Humas DPD RI

BERITASOLORAYA.com – Status tenaga honorer seperti yang diketahui bukanlah ASN. Adapun ASN sendiri terdiri dari PNS dan PPPK. Berbeda statusnya, berbeda pula fasilitas yang akan diterima.

Para pegawai ASN yakni PNS dan PPPK sudah memiliki gaji dan tunjangan sendiri yang diatur dalam regulasi resmi. Pegawai ASN pun bisa bekerja dengan tenang, sebab status mereka akan aman sampai nanti.

Sementara itu, tenaga honorer saat ini tengah dirundung rasa cemas lantaran ada aturan yang mengindikasikan penghapusan tenaga non ASN tersebut. Hal ini tersirat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin berujar bahwa pihaknya menangkap curahan hati para honorer di daerah yang selama ini mendapatkan perbedaan perlakukan serta perbedaan dalam hak atas insentif keuangan.

Baca Juga: Hari Tua PNS Semakin Makmur, Gaji Pensiunan Tahun 2023 Bikin Sejahtera dan Buat Hidup Terjamin...

Padahal menurut Sultan, baik tenaga honorer maupun tenaga ASN memiliki kewajiban bekerja yang sama pada instansi pemerintah. Dia menilai selama ini beban kerja honorer dan ASN sama-sama melayani masyarakat.

Mengutip dari laman resmi Kementerian PANRB, jumlah tenaga honorer hingga saat ini yang dihimpun BKN ada sekitar 2,3 juta orang. 1,8 juta di antaranya telah disertai SPTJM atau surat pertanggungjawaban mutlak dari PPK masing-masing.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x