Bersyukur, Pemerintah Beri Kejelasan Soal Gaji dan Pensiunan untuk PNS Tahun 2023, Intip Selengkapnya

5 Maret 2023, 12:02 WIB
Ilustrasi , Pemerintah Beri Kejelasan Soal Gaji dan Pensiunan untuk PNS Tahun 2023/Tangkapan Layar/pixabay /

BERITASOLORAYA.com – Akhirnya pemerintah memberikan informasi terkait gaji serta tunjangan pensiun untuk seluruh PNS di tahun 2023 ini.

Kabarnya, nasib PNS di tahun 2023 ini akan semakin sejahtera sebab akan ada peningkatan tunjangan pensiun dari tahun ke tahun.

Dan beruntung, di tahun 2023 ini diprediksi tunjangan pensiunan bisa mencapai angka Rp1 Miliar. Wow! Jumlah yang sangat besar kan?

Sebagai informasi, pemerintah akan memberikan gaji pensiunan kepada para PNS dengan skema pay as you go dari dana iuran PNS sebesar 4,7% dan dari gaji yang ditambah dengan APBN.

Namun, pada tahun 2023 ini menurut informasi akan ada perubahan skema pencairan gaji pensiun PNS menjadi fully funded.

Baca Juga: Kabar Gembira Guru Sertifikasi dan Non Jelang Ramadhan 2023, Kemdikbud Akan Umumkan Pengangkatan…

Skema ini tentu menjadi informasi baru bagi para PN khususnya di tahun 2023 ini dan jika memang benar pemerintah akan menerapkan skema tersebut.

Kedepannya, skema ini akan menjadi sistem pembayaran pensiun untuk para PNS yang berasal dari iuran antara PNS terkait dengan pemerintah.

Nominal besaran gaji pensiun PNS dengan menggunakan skema ini akan disesuaikan dengan take home pay bagi PNS di setiap bulannya.

Seperti contoh untuk THR bagi PNS akan terdiri dari gaji pokok, dan tunjangan insentif setiap bulannya.

Dan jika menggunakan skema fully funded ini maka PNS diprediksi bisa menerima tunjangan sebesar Rp1 Miliar, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan para PNS di masa tua nanti.

Baca Juga: Info Penataan Tenaga Honorer 2023, Menteri PANRB Jelaskan Masalah Penting Ini, Ada Jalan Tengah?

Hingga saat ini, regulasi gaji pensiunan PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019, dengan rincian gaji pensiunan pada tahun 2023 sebagai berikut:

- PNS Golongan I mendapatkan Rp1.560.800 s/d Rp2.014.900.

- PNS Golongan II mendapatkan Rp1.560.800 s/d Rp.2.865.000.

- PNS Golongan III mendapatkan Rp1.560.800 s/d Rp3.597.800.

- PNS Golongan IV mendapatkan Rp1.560.800 s/d Rp4.425.900.

- Tunjangan pensiun janda/duda PNS golongan 1 sebesar Rp1.170.600.

- Tunjangan pensiun janda/duda PNS golongan 2 sebesar Rp1.170.600 s/d Rp1.375.200.

- Tunjangan pensiun janda/duda PNS golongan 3 sebesar Rp1.170.600 s/d Rp1.727.000.

- Tunjangan pensiun janda /duda PNS golongan 4 sebesar Rp1.170.600 s/d Rp2.124.500.

Baca Juga: Info Terkini Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022, Dirjen GTK Bahas Tendik yang Pensiun Dini

Demikian informasi mengenai skema pemberian gaji pensiunan PNS berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2019 ini.

Semoga bermanfaat untuk para PNS.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler