Setelah Dilantik Jadi PNS, Kepala BKN Sampaikan Hal Ini. Banyak Tantangan, Tugas dan Kewajiban?

5 Maret 2023, 22:02 WIB
Pelantikan PNS BKN /Dok. BKN

BERITASOLORAYA.com – CPNS BKN akhirnya dilantik sebagai PNS setelah menjalani berbagai rangkaian pendidikan dan pelatihan selama kurang lebih satu tahun.

Dalam pelantikan yang digelar pada 1 Maret 2023 lalu, para PNS memiliki beban dan tanggung jawab untuk melayani masyarakat serta menjaga nama baik instansi terkait.

Plt. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana memberikan ucapan selamat kepada PNS atau ASN yang sudah dilantik.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa 2023 M/1444 H untuk Kabupaten Sukoharjo, RESMI

Ia berharap ke depannya, para PNS dapat menjaga nama baik serta menjaga marwah serta menjunjung tinggi martabat dan integritas sebagai Aparatur Negara Sipil atau ASN.

“Status Anda sekalian telah berubah sebagai PNS, kata Negara yang melekat pada kalian disertai dengan hak, tugas, dan tanggung jawab untuk menjaga marwah profesi,” pesan Bima di Kantor Pusat BKN Jakarta, dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi BKN, 5 Maret 2023.

“Akan banyak tantangan untuk menjaga sekaligus menjalankan tugas dan kewajiban tersebut,” lanjutnya.

Bima mengungkapkan bahwa di era digital seperti saat ini, para PNS dituntut untuk memanfaatkan berbagai berbagai perkembangan teknologi.

Baca Juga: Salah Satu Opsi Jalan Tengah Penyelesaian Tenaga Honorer, Anda Bisa Masuk?

Maka dari itu PNS dituntut untuk memberikan inovasi di dalam sebuah unit kerjanya dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital.

Ia juga berharap suatu saat nanti, 20 tahun kemudian tercatat hari ini, para PNS mampu berkembang dan mampu memimpin sebuah institusi.

Tugas berat menanti, kata Bima, untuk membawa Indonesia menjadi negara yang maju, besar dan berpengaruh di dunia internasional dan tentunya memberikan kontribusi yang nyata kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan yang terbaik.

234 CPNS yang diangkat menjadi PNS BKN tersebut meliputi 226 CPNS formasi 2021 dan 8 CPNS lulusan PKN STAN tahun 2021 yang ditempatkan di banyak kantor BKN.

Baca Juga: Rekomendasi 16 Buah Sehat yang Bisa Anda Konsumsi agar Kulit Tak Mudah Kusam Selama Berpuasa

Lalu apa saja tugas dari PNS di BKN? PNS PKN memiliki tugas yaitu di bidang manajemen kepegawaian sesuai dengan peraturan undang-undang.

Fungsi dari PNS BKN yaitu penyusun dan menetapkan kebijakan teknis di bidang manajemen kepegawaian, melaksanakan bantuan hukum, penyelenggaraan sistem informasi manajemen kepegawaian, pengawasan atas pelaksanaan tugasnya.

Selain itu, PNS di BKN berfungsi sebagai penyelenggaraan pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian, berkewajiban untuk melakukan penelitian dan pengembangan di bidang manajemen kepegawaian dan pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKN.

Baca Juga: YES, 293 Ribu Guru Diangkat Jadi ASN PPPK, Kamu Termasuk Salah Satunya? Begini Penjelasan Resmi Kemdikbud

Penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen kepegawaian. Kemudian, menyelenggarakan pemetaan potensi dan penilaian kompetensi PNS serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen kepegawaian.

Itulah tugas dan beberapa fungsi dari PNS di BKN.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler