2 Dana Kesejahteraan untuk ASN Pensiunan, Termasuk Guru dan Kepsek, Cek Kriteria Penerima

12 Maret 2023, 09:43 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dana untuk pensiunan ASN, termasuk guru dan kepsek /InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com - Aparatur Sipil Negera (ASN) yang pensiun, termasuk guru dan kepsek akan mendapatkan dana kesejahteraan.

Akan tetapi perlu diketahui bahwa ASN, baik guru maupun kepala sekolah yang mendapatkan pensiunan adalah aparatur sipil negara.

Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi bagi ASN PNS, baik guru maupun kepala sekolah yang mendapat dana pensiunan.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman ppid.semarangkota.go.id, berikut 2 dana yang akan disalurkan kepada ASN PNS.

Baca Juga: Download Materi Pokok Soal Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 dengan CAT. Klik di Sini!

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua (JHT) pencairanya dapat di klaim apabila pegawai sudah tidak bekerja di perusahaan manapun.

Seluruh kepesertaan dalam bekerja yang dimiliki sudah nonaktif dan sudah melewati masa tunggu satu bulan sejak kartu peserta tersebut dinyatakan nonaktif.

Pegawai yang ingin mengkalim Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan melalui Lapak Asik atau aplikasi JMO Mobile yang bisa diunduh melalui Play Store.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Istri Moeldoko, Koesni Harningsih Meninggal Dunia, Rencana Pemakaman di TMP Bahagia Tangsel

Adapun penerima JHT, atau yang dapat klaim Jaminan Hari Tua (JHT), harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Usia pensiun penerima 56 Tahun.

b. Usia pegawai pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan.

c. Selanjutnya, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

d. Pegawai berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU).

Baca Juga: Kemdikbud Minta Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Lakukan Ini

e. Pegawai yang mengundurkan diri dalam pekerjaannya.

f. Pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

g. Pegawai yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

h. Pegawai yang mengalami cacat total tetap.

i. Pegawai yang telah dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga: Geger, Sri Mulyani bersama Mahfud MD Bahas Aliran Dana 300 Triliun yang Mencurigakan di Kementrian Keuangan

j. Pegawai klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%.

k. Pegawai klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

2. Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Pensiun (JP) dapat dilakukan pencairan pegawai, apabila sudah memasuki usia pensiun yaitu 58 tahun.

Selain itu, jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan dapat di klaim jika pegawai meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Baca Juga: Waw, ASN Bisa Bekerja di Rumah? Ini Kata BKN

Pengecekan saldo Jaminan Pensiun (JP) dapat dilakukan secara manual oleh pegawai dengan datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat.

Pegawai datang dengan membawa dokumen Kartu Peserta, e-KTP dan Kartu Keluarga.

Informasi lebih lanjut mengenai jaminan pensiunan BPJS Ketenagakerjaan, yang dapat dicek melalui website resmi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Selain itu, dapat melalui Twitter : @BPJSTKinfo dan Facebook: https://www.facebook.com/BPJSTKinfo/ atau Layanan Masyarakat (Contact Center) 175.

Demikian informasi mengenai dana pensiunan yang akan diterima oleh pegawai yang sudah memenuhi kriteria tertentu dan juga persyaratan yang diberlakukan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler