Kemdikbud Minta Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Lakukan Ini

- 12 Maret 2023, 09:20 WIB
Ilustrasi. Berikut ini imbauan Kemdikbud untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi yang menjadi peserta PPPK guru 2022
Ilustrasi. Berikut ini imbauan Kemdikbud untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi yang menjadi peserta PPPK guru 2022 /Pexels/Pavel Danilyuk/

BERITASOLORAYA.com - Guru sertifikasi dan non sertifikasi yang mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2022 ada yang dinyatakan lulus maupun tidak lulus.

Bagi tenaga honorer, guru sertifikasi dan non sertifikasi yang sudah lulus seleksi PPPK tahun 2022, tentunya harus mengikuti prosedur selanjutnya untuk resmi menjadi ASN.

Seleksi PPPK tahun 2022, di antara kriteria pesertanya adalah guru sertifikasi seperti halnya sudah mengikuti PPG maupun non sertifikasi dengan syarat terdaftar Dapodik atau sudah lulus Passing Grade.

Sehubungan itu, tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2022 harus mengetahui bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran baru.

Baca Juga: Geger, Sri Mulyani bersama Mahfud MD Bahas Aliran Dana 300 Triliun yang Mencurigakan di Kementrian Keuangan

Surat edaran tersebut menyampaikan mengenai jadwal penyesuaian seleksi penerimaan PPPK guru tahun 2022.

Jadwal penyesuaian seleksi penerimaan PPPK guru tahun 2022 disampaikan dalam surat BKN Nomor : 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023 pada tanggal 8 Maret tahun 2023.

Diterbitkan surat edaran baru tersebut, dinyatakan bahwa surat Plt. Kepala BKN Nomor: 36095/BKS.04.01/SD/K/2022 tanggal 31 Oktober 2022 resmi dilakukan penyesuaian.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x