BERITASOLORAYA.com - Guru sertifikasi dan non sertifikasi yang mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2022 ada yang dinyatakan lulus maupun tidak lulus.
Bagi tenaga honorer, guru sertifikasi dan non sertifikasi yang sudah lulus seleksi PPPK tahun 2022, tentunya harus mengikuti prosedur selanjutnya untuk resmi menjadi ASN.
Seleksi PPPK tahun 2022, di antara kriteria pesertanya adalah guru sertifikasi seperti halnya sudah mengikuti PPG maupun non sertifikasi dengan syarat terdaftar Dapodik atau sudah lulus Passing Grade.
Sehubungan itu, tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2022 harus mengetahui bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran baru.
Surat edaran tersebut menyampaikan mengenai jadwal penyesuaian seleksi penerimaan PPPK guru tahun 2022.
Jadwal penyesuaian seleksi penerimaan PPPK guru tahun 2022 disampaikan dalam surat BKN Nomor : 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023 pada tanggal 8 Maret tahun 2023.
Diterbitkan surat edaran baru tersebut, dinyatakan bahwa surat Plt. Kepala BKN Nomor: 36095/BKS.04.01/SD/K/2022 tanggal 31 Oktober 2022 resmi dilakukan penyesuaian.