BERITASOLORAYA.com - Baru-baru ini, Persatuan Guru Republik Indonesia atau yang biasa disingkat PGRI mengecam pembatalan penempatan seleksi ASN Guru PPPK untuk pelamar Prioritas 1 atau P1.
Pelamar P1 adalah peserta yang sudah mengikuti seleksi PPPK Guru sejak tahun 2021, serta telah memenuhi batas nilai yang ditentukan.
Sebanyak 3.043 pelamar ini sebetulnya telah lulus passing grade, dan sudah mendapatkan penempatan PPPK Guru 2022 yang diumumkan pada akhir 2022 lalu.
Baca Juga: Cek Nilai Ambang Batas yang Ditetapkan Kemenpan RB, Agar Lulus Seleksi Kompetensi PPPK!
Kemendikbudristek melakukan putusan pembatalan tersebut setelah melakukan verifikasi dan validasi ulang pada berkas data pelamar P1.
Alhasil, sebanyak 3.043 orang yang termasuk dalam daftar pelamar P1, tidak memenuhi syarat dan dibatalkan penempatannya.
Kemudian, terbitlah surat edaran langsung dari Kemendikbudristek nomor 1199/B/GT.00.08/2023 yang ditandatangani oleh Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani tertanggal 1 Maret 2023.
Baca Juga: Cek Rekomendasi 15 K-Drama Layak Ditonton di Bulan Maret 2023, Ada Song Hye Kyo hingga Lee Do Hyun