Catat Syaratnya, Inilah yang Harus Disiapkan CPNS untuk Bisa Diangkat sebagai PNS

13 Maret 2023, 11:02 WIB
Ilustrasi pengangkatan CPNS menjadi PNS /Humas Pemkab. Demak

BERITASOLORAYA.com - Akhir-akhir ini banyak orang yang belum tahu bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS itu dapat diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS yang akan diangkat sebagai PNS harus melewati masa percobaan selama satu tahun dan telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai PNS.

CPNS yang akan diangkat menjadi PNS harus melengkapi beberapa persyaratan yang sudah diwajibkan sebagai prasyarat diangkat menjadi Pegawai Negeri SIpil atau PNS tetap.

Namun, banyak CPNS sampai saat ini belum tahu syarat apa saja yang harus disiapkan dan diperlukan dalam pengangangkatan PNS.

Baca Juga: THR dan Gaji 13 2023 Tidak Dibagikan Merata Ke Semua ASN, Karena 2 Hal Ini. PNS, PPPK, TNI, POLRI Ketar Ketir

Apa saja syarat yang diperlukan oleh CPNS dalam diangkat sebagai PNS?

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2022 tentang pengangkatan CPNS menjadi Pegawai Negeri Sipil lebih dari satu tahun dimaksudkan untuk dapat dijadikan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam hal pengangkatan CPNS menjadi PNS yang telah melebihi masa percobaan 1 (satu) tahun.

Selain itu, surat edaran tersebut juga akan menjamin status dan kedudukan CPNS yang melebihi masa percobaan 1 (satu) tahun dan telah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS.

Adapun untuk kebijakan umum syarat yang diperlukan CPNS untuk diangkat sebagai PNS adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Usai Gagal dalam 3 Laga Terakhir, Presiden Persija Jakarta: Kami Mengucapkan Permohonan Maaf

1. CPNS yang akan diangkat sebagai PNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun yang merupakan masa prajabatan.

2. Masa prajabatan yang dimaksud adalah mulai dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.

3. CPNS yang diangkat menjadi PNS harus lulus pendidikan dan pelatihan, serta sehat jasmani dan rohani.

4. Pada proses pelaksanaan pelatihan prajabatan, baik pendidikan maupun pelatihan terintegrasi, bagi CPNS tidak dapat diangkat sebagai PNS dengan dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu.

Baca Juga: Keuntungan Membeli Aset Surat Utang, Investasi Obligasi di Pasar Modal

Pengangkatan CPNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah CPNS yang bersangkutan telah mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan yang sudah ditentukan.

5. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara (Kemenpan RB).

Hal itu berdasarkan pertimbangan dari ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia pelatihan, dan/atau kebijakan strategis nasional.

Menjadi CPNS tentu menjadi prioritas bagi pemerintah untuk diangkat sebagai PNS. Namun sebelum diangkat sebagai PNS, CPNS perlu melengkapi berkas atau persyaratan yang dibutuhkan.

Baca Juga: Link Daftar Nama Peserta, Jadwal, dan Lokasi Seleksi Kompetensi PPPK Teknis PANRB 2022

Persyaratan yang diperlukan tersebut dibutuhkan untuk membuktikan kelayakan dari masing-masing CPNS untuk diangkat sebagai PNS.

Demikian syarat-syarat yang diperlukan untuk CPNS diangkat sebagai PNS. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler