Seleksi Kompetensi PPPK 2022 Kemenag: Jadwal, Tata Tertib, Lokasi,Sanksi. Bisa Gagal Jadi ASN Jika Lakukan Ini

14 Maret 2023, 11:15 WIB
Ilustrasi seleksi kompetensi PPPK 2022 Kemenag /Kabar Banten/Dok. Kabar Banten

BEROTASOLORAYA.com - Seleksi kompetensi PPPK 2022 untuk Kemenag akan segera dilaksanakan. Setiap pelamar yang dinyatakan lolos pada seleksi administrasi wajib mengikuti seleksi kompetensi.

"Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti seleksi kompetensi," kata Sekjen Kemenag Nizar Ali di Jakarta pada Senin, 13 Maret 2023 sebagaimana dikutip BeritaSoloRay.com dari laman Kemenag.

Ada 74.242 pelamar PPPK 2022 Kemenag yang telah lulus seleksi administrasi dan akan mengikuti seleksi kompetensi. Para pelamar ini, kata Nizar, akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia.

Baca Juga: HORE, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023 Sudah Mulai Pencairan. Begini Perkembangannya...

Satu langkah lebih dekat untuk jadi ASN, pelamar PPPK 2022 Kemenag harus mengetahui informasi-informasi penting terkait pelaksanaan seleksi kompetensi seperti jadwal, lokasi, tata tertib, hingga sanksi bagi yang melanggar.

Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi PPPK 2022 Kemenag

Nizar sebagai Ketua Panitia Seleksi mengatakan bahwa seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada 17 Maret hingga 9 April 2023.

Terkait lokasi, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menyampaikan bahwa seleksi kompetensi digelar di Kantor Registrasi dan UPT milik BKN. Ada 35 titik lokasi yang sudah dipersiapkan sebagai lokasi ujian.

Baca Juga: Kabar Gembira, Solusi Honorer Sudah Mencapai Final, MenpanRB Pastikan Tidak Ada Pemberhentian...

Peserta diwajibkan hadir paling lambat 90 menit sebelum ujian dilaksanakan untuk keperluan registrasi dan pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan peserta seleksi. Peserta harus hadir di titik lokasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Tata Tertib Peserta Seleksi Kompetensi

Dalam pelaksanaan seleksi kompetensi, pelamar PPPK 2022 Kemenag yang mengikuti ujian tersebut wajib mematuhi tata tertib yang telah ditentukan.

Berikut ini ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK 2022 Kemenag yang harus diketahui oleh peserta ujian dan diterapkan untuk pelaksanaan ujian.

Baca Juga: Hore, 1.940 PPPK di Wilayah Ciamis Diusulkan Dapat Kontrak Hingga Pensiun. Pemkab Ungkap Alasannya...

1. Wajib hadir 90 menit sebelum ujian mulai untuk melakukan registrasi dan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan peserta

2. Barang dan dokumen wajib yang harus dibawa:

- KTP asli, Kartu Keluarga asli, salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang, atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku

- Kartu tanda ujian peserta yang dicetak dari laman sscasn.bkn.go.id

3. Wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan: kemeja berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok panjang bahan berwarna hitam, sepatu tertutup, jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab, dan pita merah putih yang diikatkan pada lengan kiri.

Baca Juga: Molor, Jadwal Seleksi PPPK Guru Disesuaikan Hingga Bulan Mei, Simak Informasi Lengkapnya!

Peserta tidak diperkenankan mengenakan kaos, sandal, dan rok/celana berbahan jeans.

4. Menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu

5. Menunjukkan kelengkapan dokumen kepada panitia dan membuka masker saat pemeriksaan untuk memastikan peserta yang datang adalah peserta yang terdaftar

6. Melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN registrasi

7. Melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang telah ditentukan

8. Mendengar arahan dari panitia sebelum ujian dimulai

Baca Juga: Mulai 24 Maret, Guru Non Sertifikasi Diharap untuk Ikut Tes Ini

9. Wajib melapor kepada panitia apabila ada keluhan kesehatan saat ujian berlangsung

10. Peserta diperbolehkan keluar dari ruang ujian apabilan telah menyelesaikan pengerjaan soal ujian, mencatat hasil skor, dan meminta izin pada Tim Pelaksana CAT BKN

11. Setelah meninggalkan ruang ujian, peserta diharapkan segera mengambil barang bawaan yang dititipkan dan meninggalkan lokasi ujian dengan tertib

12. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi

13. Peserta dan pengantar dilarang memarkir kendaraan roda dua dan roda empat di dalam lingkungan seleksi

Baca Juga: Status Validasi TPG di Info GTK Kifah Diketahui di Bagian Ini. Tampilannya Resmi Berubah, Guru Segera Cek...

14. Larangan bagi peserta:

a. membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun, ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

b. membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

c. menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;

d. bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

e. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa izin panitia selama seleksi berlangsung;

Baca Juga: Investasi Saham dan Pasar Modal Syariah, Berikut Penjelasannya untuk Umat Islam

f. keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

g. membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

h. merokok dalam ruangan seleksi.

Sanksi bagi Peserta Seleksi Kompetensi yang Melanggar

Ada sanksi yang bisa diterima peserta apabila melanggar tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK 2022 Kemenag. Jenis sanksi atas pelanggaran yang dilakukan adalah sebagai berikut.

1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk ke ruang seleksi dan dianggap GUGUR

Baca Juga: Loker Terbaru dari PT Indonesia Epson Industry, Posisi Software Engineering. Cek Info Kualifikasinya...

2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR

3. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggal GUGUR.

Jika dianggap GUGUR karena melanggar ketentuan seleksi atau tata tertib maka kesempatan untuk jadi ASN PPPK 2022 Kemenag pupus. Dengan ini gagal menjadi ASN PPPK tahun ini.

Untuk itu, peserta harus hati-hati dan jeli dalam pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK 2022 Kemenag ini untuk memperbesar peluang lulus jadi ASN.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler