Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Kemensos 2022 Ini Wajib Diketahui, Cek Dokumen yang Dibawa

- 13 Maret 2023, 13:23 WIB
Ilustrasi ketentuan peserta seleksi kompetensi PPPK teknis Kemensos 2022
Ilustrasi ketentuan peserta seleksi kompetensi PPPK teknis Kemensos 2022 /geralt/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Informasi tentang ketentuan peserta seleksi kompetensi PPPK teknis Kemensos 2022 ini penting untuk diketahui dan dipatuhi.

Informasi ketentuan peserta seleksi kompetensi PPPK teknis Kemensos 2022 tersebut bisa disimak melalui pemaparan yang ada di bawah secara saksama supaya tidak ada informasi yang terlewat.

Adapun informasi ketentuan peserta seleksi kompetensi PPPK teknis Kemensos 2022 tersebut disampaikan dalam pengumuman resmi Kementerian Sosial atau Kemensos sendiri.

Baca Juga: Beasiswa S2 Kominfo 2023 Dibuka bagi PNS dan Non PNS. Bisa Kuliah Gratis hingga Dapat Tunjangan Hidup

Diketahui bahwa ketentuan peserta seleksi kompetensi PPPK teknis Kemensos 2022 tersebut disampaikan dalam pengumuman resmi Kemensos nomor 6/1/KP.01.01/03/2023.

Pengumuman Kemensos tersebut tentang pelaksanaan seleksi kompetensi pengadaan PPPK formasi jabatan fungsional teknis Kemensos tahun 2022.

Berikut ini ketentuan peserta seleksi kompetensi PPPK teknis Kemensos 2022 yang disampaikan dalam pengumuman resmi Kemensos tersebut:

1. Diwajibkan untuk menggunakan masker kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan 3M.

2. Diwajibkan untuk melakukan cetak Kartu Tanda Peserta Ujian di laman https://sscn.bkn.go.id dan menggunakan mesin cetak atau printer yang berwarna.

Halaman:

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: Pengumuman Kemensos Nomor 6/1/KP.01.01/03/2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x