Tata Tertib Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 Beserta 8 Larangan. Ada yang Dipakai di Lengan Kiri? Simak

14 Maret 2023, 14:40 WIB
Ilustrasi tata tertib seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 beserta larangan /qimono/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Informasi tata tertib seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 beserta larangan ini penting untuk diketahui supaya bisa dipatuhi para peserta.

Adapun informasi tata tertib seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 beserta larangan ini bisa disimak melalui pembahasan yang ada di bawah ini.

Informasi tata tertib seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 beserta larangan dalam pembahasan ini merujuk pada penjelasan dalam situs resmi website Kementerian Agama atau Kemenag RI.

Baca Juga: Apa Itu Pencucian Uang? Simak Penjelasan Berikut Ini 

Berikut ini tata tertib seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 beserta larangan yang perlu dipahami para pesera supaya tidak ada kesalahan dan informasi yang terlewat:

1. Perlu diingat bahwa untuk kehadiran peserta adalah paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

2. Kemudian peserta juga diwajibkan untuk membawa beberapa hal ini, antara lain:

a. KTP yang asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku atau Kartu Keluarga (KK) yang asli atau salinan KK yang dilegalisir oleh pejabat berwenang.

b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang dicetak melalui https://sscasn.bkn.go.id.

3. Selain itu peserta juga diwajibkan untuk menggunakan pakaian yang rapi dan sopan, kemeja atas dengan warna putih polos tanpa corak, celana panjang atau rok panjang dengan warna hitam (jangan menggunakan kaos, celana atau rok dengan bahan jeans dan sandal), sepatu tertutup, hijab warna hitam untuk peserta berhijab, serta pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri.

4. Selain itu peserta juga disarankan menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu.

5. Kemudian peserta juga menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia untuk diperiksa.

Baca Juga: Daftar Universitas Swasta Terbaik di Asia Tenggara Versi AppliedHE, Ada Incaranmu?

Selain itu untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar, maka peserta membuka maskernya.

6. Peserta seleksi juga melakukan scan barcode untuk memperoleh PIN registrasi.

7. Kemudian peserta juga diwajibkan menitipkan barang secara mandiri pada tempat yang ditentukan.

8. Perlu diperhatikan peserta juga dilarang melakukan beberapa hal berikut ini, yaitu:

a. Peserta dilarang membawa atau menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, serta kamera dalam bentuk apapun.

b. Selain itu peserta juga dilarang membawa senjata api atu tajam atau yang sejenisnya.

c. Perlu diketahui juga oleh para peserta bahwa menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT itu dilarang.

d. Peserta jangan bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung.

e. Selanjutnya peserta juga dilarang menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa izin panitia selama seleksi berlangsung.

f. Jangan keluar ruangan seleksi, kecuali mendapat izin dari panitia.

g. Peserta juga dilarang membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.

Baca Juga: Teruntuk Pelamar P1, Guru Honorer, dan Pelamar Umum Segera Cek Info Update Seleksi ASN PPPK GURU 2023, DI SINI

h. Jangan merokok dalam ruangan seleksi.

9. Diwajibkan bagi peserta untuk mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.

10. Selain itu peserta selama mengikuti ujian juga diwajibkan melapor jika ada keluhan kesehatan.

11. Selain itu peserta juga bisa keluar dari ruangan seleksi, jika sudah menyelesaikan soal seleksi dan telah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.

12. Perlu diperhatikan bahwa peserta yang sudah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian dengan tertib.

13. Adapun untuk pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.

14. Perlu diperhatikan bahwa peserta dan pengantar juga tidak diperbolehkan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi.

Baca Juga: Soal Pengusulan NI PPPK 2022, BKN Rilis Surat Edaran Perpanjangan Waktu Sampai 30 Maret 2023

Itulah informasi tata tertib seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 beserta larangan bagi peserta yang perlu diperhatikan. Semoga bermanfaat.***

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler